TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat tertutup bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan Riau, Selasa (24/6/2025), terkait persoalan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Pertemuan dilaksanakan di auditorium lantai lll Kantor Bupati Pelalawan yang dihadiri seluruh unsur terkait. Mulai dari instansi di lingkungan Pemkab Pelalawan, Polres Pelalawan dan jajaran polsek, kejaksaan, pengadilan, Balai TNTN, dan lainnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH Brigjen TNI Dody Triwinarto ini, dibatasi hanya bagi peserta undangan saja yang diperbolehkan masuk ke ruangan. Sedangkan pihak lain yang dinilai tidak berkepentingan, dilarang mengikuti pertemuan, termasuk insan pers.
Selama dua jam lebih rapat berlangsung tampak seluruh peserta serius dan cukup tegang. Apalagi saat Wadansatgas Brigjen TNI Dody Triwinarto memberikan pemaparan data melalui slide terkait rencana kerja dan langkah-langkah yang akan diambil pasca penyegelan 50 ribu hektar lebih kebun sawit di areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) 10 Juni lalu.
Pemerintah berencana mereforestasi atau menghutankan kembali areal TNTN yang telah rusak parah akibat perambahan dan disulap menjadi kebun sawit ilegal. Dari 81 ribu hektar luas TN Tesso Nilo, hanya tersisa 12 ribu hektar hutan primer yang menjadi habitat bagi satwa gajah sumatera, harimau sumatera dan lainnya.
"Satgas PKH memang serius dan tegas. Pemulihan dan pengembalian hutan TNTN ngak main-main. Negara tak boleh kalah dengan perambah, itu katanya," ungkap seorang peserta rapat yang tidak bersedia namanya ditulis, Selasa (24/6/2025).
Dikatakannya, Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto menargetkan pemulihan kawasan hutan seluas 3,7 juta hektar. Dari jumlah itu, sekitar 1,7 juta hektar ada di Provinsi Riau termasuk hutan konservasi TN Tesso Nilo. Sehingga Satgas PKH melakukan percepatan dalam mengganti sawit ilegal milik perambah menjadi kawasan hutan.
"Masyarakat yang akan direlokasi akan didata kembali, termasuk fasilitas umum yang ada di kawasan TNTN," kata peserta rapat lainnya.
Setelah selesai pertemuan, Wadan Satgas PKH Brigjen TNI Dody Triwinarto menyampaikan, pertemuan membahas tentang inventarisasi, klarifikasi, dan verifikasi data yang ada di dalam TNTN. Hal ini akan dikebut dan dipercepat oleh Satgas PKH yang melibatkan pemerintah daerah serta stakeholder yang ada.
"Insyaallah, minggu dan minggu depan sudah langsung aksi proses percepatan inventarisasi hingga verifikasi datanya. Itu intinya," ujar Brigjen TNI Dody Triwinarto.
Satgas PKH fokus membicarakan persoalan yang ada di dalam TNTN dan langsung aksi di lapangan. Agar data dan fakta-fakta bisa diselesaikan secepatnya yang dibantu oleh pemerintah daerah dan nantinya data yang didapatkan digabung menjadi satu kesatuan.
"Kita fokus membicarakan, bekerja, dan berbuat di dalam TNTN," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas PKH telah memasang plang penyitaan kebun sawit yang ada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan pada Selasa (10/6/2025) lalu.
Langkah ini sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan TNTN yang selama ini dirambah secara massif oleh masyarakat. Dengan tujuan untuk menghutankan kembali arel taman nasional yang memiliki luas 81.793 hektar. Sehingga kawasan konservasi yang dilindungi negara itu bisa diambil kembali setelah puluhan tahun dikuasai dan dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Pasalnya, dari 81 ribu hektar luas lahan TNTN yang seharusnya, sebanyak 50 ribu hektar lebih telah berubah menjadi kebun kelapa sawit akibat perambahan yang dilakukan oleh masyarakat. Kemudian 600 hektar menjadi pemukiman penduduk, fasilitas umum, dan lainnnya. Sedangkan hutan primer yang masih asli tinggal sedikit dari yang ditetapkan oleh negara pada tahun 2014 lalu.
"Hutan primer (TNTN) saat ini kurang lebih tidak sampai 10 ribu hektar," ungkap Wadan Satgas PKH Brigjen Dodi Triwindo saat memaparkan kondisi kawasan TNTN saat itu.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah berada di areal TNTN selama dua pekan untuk melakukan identifikasi masalah perambahan dan penguasaan kawasan taman nasional yang disulap menjadi kebun sawit.
Dari hasil penelusuran tim Satgas PKH, modus oknum-oknum dalam menguasai TNTN untuk dijadikan kebun sawit yakni dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu oleh oknum terkait. Kemudian adanya Pungutan Liar (Pungli) oleh aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Selain itu ditemukan 1.805 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam areal TNTN dengan rincian 5 bidang di Pelalawan dan 1.800 bidang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ada juga indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam praktik penguasaan lahan taman nasional.
"Hal ini masih kita tangani secara maraton dan paralel. Kita akan tindak tegas pada oknum-oknum yang terlibat langsung," katanya.
Tim Satgas PKH telah memanggil beberapa oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat langsung di sekitar kawasan TNTN. Selain itu, ada beberapa Kepala Dinas (Kadis) yang terkait langsung. Sehingga diketahui KTP yang bodong serta Kartu Keluarga (KK) palsu. Demikian juga dengan SHM yang terbit di dalam kawasan taman nasional akan dicek kembali.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)