TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak tanggung-tanggung, 120 orang telah melakukan aborsi pada seorang bidan yang bernama Defi (49).
Untuk tarif aborsi sendiri dikenakan biaya Rp 1,5 juta sampai 4 juta. Dan pasiennya ada yang pegawai negeri dan ada pula mahasiswi.
Bidan Defi akhirnya ditangkap dan dari mulutnya keluar pengakuan yang mengejutkan. Sejak menjalankan aktifitas ilegal tersebut tahun 2020 silam, setidaknya sudah seratusan orang yang ia tangani.
Tentu saja tujuannya untuk menggugurkan janin yang dikandung. Inilah yang yang kemudian menjadikan kasus ini menjadi perhatian serius.
Baca juga: PENYALURAN BSU Rp 600 Ribu Tahap II segera Dilakukan Pemerintah bagi yang Lolos Verifikasi
Dan siapa saja yang jadi pasienannya tentu akan ketakutan. Karena bisa saja sang bidan akan angkat bicara atau bersuara terkait dengan sosok yang telah melakukan aborsi dengannya
Ditangkap Polisi
Polresta Sorong Kota menangkap seorang bidan bernama Defi (49) atas kasus aborsi ilegal di Kawasan Kilometer 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Praktik aborsi ini ilegal karena tidak ada izin resmi dan sudah berjalan sejak 2020, jumlah pasiennya mencapai 120 orang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
"Kami menangkap bidan Defi (49) dan asistennya bernama Desi (47), yang mereka ingat pasiennya sudah mencapai kurang lebih 120 orang," ujar Happy, Senin (23/6/2025).
Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap peran kedua tersangka tersebut.
Biaya Aborsi Rp 1,5 - 4 Juta
Happy mengatakan, keduanya memasang tarif tergantung pada usia janin, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.
"Mereka selama beroperasi biasanya pasang tarif sekitar Rp 1,5 juta dan Rp 4 juta, tergantung usia janin yang diaborsi," katanya.
"Rata-rata yang datang melaksanakan aborsi mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk alat medis, obat hingga janin di tempat kejadian perkara.
"Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di areal lokasi dan tim bergerak cepat lakukan penyelidikan di sekitar rumah ini," jelasnya.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami terkait keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus aborsi di Kilometer 7 Kota Sorong.
Atas kejadian ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 428 (1) Jo 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 (1) KUHP dan atau Pasal 348 (1) KUHP. (*)
Gara-gara Kesurupan
Kisah lainnya, kejadian di Padang ini cukup menyita perhatian. Berawal dari sesorang yang kesurupan bahwa ada jasad yang dikubur tidak layak.
Ia kemudian meminta agar hjasad terbaru dikeluarkan di dikebumikan dengan baik dan secara layak.
Ternyata itu adalah petunjuk bagi warga dan pihak kepolisian bahwa telah terjadi perbuatan pidana.
Tak hanya itu, dari kejadian itu juga terungkap adanya perselingkuhan wanita yang telah bersuami dengan seorang pemuda.
Ya, sebuah peristiwa yang terungkap lewat hal yang tak biasa.
Polisi akhirnya mengungkap perselingkuhan yang berujung pada aborsi dan pembuangan jasad bayi.
Begini Ceritanya
Mayat janin hasil aborsi yang ditemukan warga di kawasan Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat diduga hasil hubungan gelap pelaku berinisial H (pria) dengan seorang wanita berinisial I (wanita).
Keduanya pelaku merupakan warga yang sama-sama tingal di Kecamatan Padang Selatan.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, menyebutkan bahwa pelaku I berstatus istri orang.
Menurut Yudarman, suami pelaku merupakan seorang terpidana yang masih menjalani hukuman dalam Lapas yang ada di Kota Padang.
"Pelaku I ini sudah mempunyai suami yang merupakan seorang terpidana yang masih menjalani masa hukuman di LP Kota Padang," katanya.
Menurut Yudarman, dengan keadaan seperti itu, pelaku I mempunyai kenalan di sekitar tempat tinggalnya. Karena sering bertemu, maka terjadilah hubungan antara mereka.
"Ternyata pelaku I hamil, kemudian terjadi ketakutan karena kandungan sudah berusia sembilan bulan, mereka pun bersepakat untuk melakukan aborsi," katanya.
Namun, lanjut Yudarman, berdasarkan keterangan pelaku I, anak tersebut sempat dilahirkan dan dalam kondisi hidup.
"Berdasarkan keterangan I, pada saat melahirkan janin masih hidup dan diberikan kepada si H," ujarnya.
"Mungkin karena panik, maka mereka menguburkan janin tanpa sepengetahuan keluarga ataupun warga. Namun setelah kita analisa janin tampaknya dalam keadaan meninggal dunia, jadi kita masih lakukan pemeriksaan terkait kebenarannya seperti apa," sambungnya.
Kedua pelaku saat ini sedang diamankan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut di Unit PPA Polresta Padang.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat dikejutkan dengan ditemukannya sosok janin bayi yang diduga baru lahir dan dibunuh, Rabu (11/6/2025).
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung membenarkan terkait peristiwa tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Ia menyebutkan bahwa para pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya benar, kita mendapatkan laporannya kemarin dan langsung melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku," katanya.
Yudarman menyebutkan, sebanyak dua orang berinisial H (pria) dan I (wanita) diamankan yang diduga merupakan sepasang kekasih.
Kedua terduga pelaku ini diamankan berdasarkan dari laporan masyarakat yang mengetahui tindakan aborsi tersebut.
"Pengamanan ini berawal dari kita mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada tindakan aborsi. Kemudian kita selidiki dan datangi TKP ternyata memang benar adanya," ujarnya.
"Untuk identitas terduga pelaku bernama I dan H yang merupakan warga Padang Selatan. Sementara itu pelaku I ini sudah mempunyai suami yang merupakan seorang terpidana yang masih menjalani masa hukuman di LP Kota Padang," sambungnya.
Menurut Yudarman, dengan keadaan seperti itu, pelaku I mempunyai kenalan di sekitar tempat tinggalnya. Karena sering bertemu, maka terjadilah hubungan antara mereka.
"Ternyata pelaku I hamil, kemudian terjadi ketakutan karena kandungan berusia sembilan bulan, mereka pun bersepakat untuk melakukan aborsi," kata Yudarman.
Sementara itu, kronologi penemuan tersebut berawal dari pelaku I dibantu oleh pelaku H untuk melahirkan.
"Berdasarkan keterangan I, pada saat melahirkan janin masih hidup dan diberikan kepada si H," ujarnya.
"Mungkin karena panik, maka mereka menguburkan janin tanpa sepengetahuan keluarga ataupun warga. Namun setelah kita analisa janin tampaknya dalam keadaan meninggal dunia, jadi kita masih lakukan pemeriksaan terkait kebenarannya seperti apa," sambungnya.
Sementara itu, kronologi awal diketahui tindakan aborsi tersebut berawal dari salah seorang keluarga pelaku I yang kesurupan.
"Keluarganya ini mengigau kalau yang di dalam tanah itu harus dikeluarkan lagi dan dikuburkan dengan layak. Karena pernyataan itu, maka jadi pertanyaan untuk keluarganya. Kemudian pihak kekuarga menanyakan kepada pelaku I," jelasnya.
"Awalnya mereka membantah hal tersebut, tapi setelah dipaksa dan ditanya terus menerus hingga akhirnya mereka mengakui bahwa sudah melakukan hubungan intim hingga hamil," sambungnya.
Selanjutnya, kata Yudarman, kasus tersebut diserahkan kepada pihak PPA Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.(*)