TRIBUNPEKANBARU.COM - Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan akan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan penuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum proses pengadilan menghasilkan putusan.
Artinya, jika seseorang sedang diselidiki atau dituntut atas dugaan tindak pidana, Presiden dapat mengeluarkan abolisi agar proses hukum tersebut dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi.
Fariz RM, adalah seorang musisi legendaris Indonesia yang dikenal luas sejak era 1980-an.
Musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf ini dikenal sebagai pelantun lagu ikonik seperti “Sakura” dan “Barcelona”.
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba, dan pada tahun 2025 kembali terseret kasus serupa.
Baca juga: Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba, 2019 Baru Selesai Rehabilitasi
"Karena ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti. Kita juga minta abolisi dong. Ini kan kita korban pengguna ini," ujar Deolipa kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Deolipa menyebut permohonan abolisi akan segera disampaikan dalam bentuk surat resmi kepada Presiden.
"Di mana kita akan mengajukan surat kepada Presiden Prabowo. Kita minta supaya ini yang justru yang harus diabolisi, bukan koruptor. Begitu," tegasnya.
Ia mengatakan surat permohonan tersebut telah disiapkan dan direncanakan akan diserahkan ke Sekretariat Presiden dalam waktu dekat.
"Jadi kita sudah bikin surat, mudah-mudahan besok kita sampaikan ke Sekretaris Presiden supaya nanti mudah-mudahan ditindaklanjuti," kata Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyayangkan apabila pengguna narkotika seperti kliennya justru dipenjara, sementara pelaku tindak pidana korupsi mendapat pengampunan.
"Jangan koruptor diselamatkan, tapi orang pengguna yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan begitu," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)