Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pacu Jalur Kuansing 2025

Dishub Kuansing Ingatkan Warga, Tarif Parkir Festival Pacu Jalur Harus Sesuai Perda

Dishub Kuansing mengingat pengelola lahan parkir swadaya, untuk mematuhi tarif yang telah ditetapkan dalam Perda jelang gelaran Pacu Jalur

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
PASANG SPANDUK - Petugas Dishub Kuansing memasang spanduk tarif parkir di tepi jalan umum. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Menjelang Festival Pacu Jalur 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengingatkan masyarakat, khususnya pengelola lahan parkir swadaya, untuk mematuhi tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Langkah ini diambil guna menghindari praktik "getok harga" yang selama ini menjadi keluhan tahunan pengunjung.

Kepala Dishub Kuansing Hendri Wahyudi, Minggu (10/8/2025) menegaskan, pihaknya tidak melarang warga memanfaatkan lahan milik pribadi untuk dijadikan area parkir.

Namun demikian, ia meminta tarif parkir tetap mengacu pada ketentuan resmi.

"Jangan sampai pengunjung dibebani tarif yang tidak wajar. Perda sudah menetapkan tarif parkir, dan ini wajib dipatuhi oleh siapa pun, termasuk pengelola parkir swadaya di sekitar area festival,” ujar Hendri.

Dalam praktiknya, tarif parkir untuk sepeda motor seharusnya hanya Rp 5.000. Namun pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, tarif tersebut melonjak dua hingga tiga kali lipat, mencapai Rp 10.000 bahkan Rp 15.000.

Sementara untuk kendaraan roda empat, tarif resmi Rp 25.000 bisa membengkak menjadi Rp 35.000 hingga Rp 50.000.

Fenomena ini kerap menimbulkan keluhan dari pengunjung yang merasa dirugikan, bahkan menjadi alasan bagi sebagian dari mereka untuk tidak kembali menyaksikan Pacu Jalur pada tahun berikutnya.

"Pacu Jalur adalah ikon budaya kita. Jangan sampai rusak citranya hanya karena ulah segelintir oknum yang ingin meraup keuntungan secara berlebihan,” tambahnya.

Dishub bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan intensif selama festival berlangsung, termasuk menindak pihak yang terbukti memungut tarif parkir melebihi ketentuan.

Pemerintah berharap, dengan kesadaran bersama, Festival Pacu Jalur 2025 bisa menjadi tontonan yang ramah bagi wisatawan dan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.

Hendri menjelaskan, sesuai Perda tarif kendaraan roda dua selama Festival Pacu Jalur sebesar Rp 5.000, sementara untuk roda empat sebesar Rp 25.000 dan tarif parkir untuk kendaraan roda enam sebesar Rp 30.000.

Hendri Wahyudi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lokasi parkir.

Adapun lokasi parkir tersebut yaitu pekarangan rumah warga dan halaman kantor Kelurahan Pasar Taluk, Simpang Tiga, Koto Taluk, Sawah, Beringin Taluk, dan Seberang Taluk dan Lapangan sepakbola Desa Seberang Taluk.

Kemudian, kawasan bekas terminal, Jalan  Diponegoro, halaman Pasar Rakyat (khusus roda dua), halaman kantor BAZNAS Kuansing, halaman Poskeswan, Pasar Modern, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Proklamasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved