Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Usai Heboh di Pati, Giliran Warga Semarang yang Kaget Pajak PBB Naik 400 Persen, Ternyata. . .

Usai heboh di Kabupaten Pati, giliran warga semarang yang syok usai mengetahui pajak PBB naik 400 persen

Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
PAJAK PBB -Setelah heboh di Pati, kini giliran warga semarang yang syok pajak PBB naik 400 persen. Ternyata ini yang terjadi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Setelah heboh kasus Bupati Pati yang menaikkan pajak PBB sebesar 250 persen, kini salah seorang warga di Kota Semarang yang dibikin terbelalak setelah mengetahui nominal pajak yang harus ia bayarkan.

Tak tanggung-tanggung, pajak PBB yang harus dibayarkan naik 400 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Nah, tentu saja itu menjadikan warga tersebut syok. Apalagi nominal yang harus dibayar sangat banyak.

Baca juga: Ulah Bripda F bikin Ibu dan Anak Pingsan saat Akad Nikah, Polda Gorontalo juga Dibikin Pusing

Apa sebenarnya yang terjadi dan apakah benar ada kenaikan pajak 400 persen di Kota Semarang? Berikut ini ceritanya

Tukimah Kaget

Sebelumnya, Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Nilai yang harus dibayarnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2024, PBB rumahnya sekitar Rp161.000. Tahun ini, nilainya mencapai Rp 872.000.

“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).

Ia mengatakan telah mengajukan keberatan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Soal PBB ini telah diuruskan anak saya, tapi belum tahu hasilnya,” katanya.

Menurut Tukimah, rumah yang ditempatinya adalah rumah keluarga turun-temurun.

“Ada beberapa ruang-ruang di bagian belakang, yang satu sudah dijual,” ungkapnya.

Ternyata begini Penjelasan Pemkab Semarang

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved