TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau nekat menjadikan area kampus itu sebagai markas penyimpanan puluhan kilogram ganja.
Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja kering antar provinsi.
Perbuatan ini dibongkar oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lingkungan kampus itu pada 8 Agustus 2025.
Hasil penggeledahan, BNNP Riau menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka.
Ganja, juga dikenal sebagai mariyuana atau cannabis, adalah tanaman yang berasal dari genus Cannabis.
Tanaman ini telah digunakan selama ribuan tahun untuk berbagai tujuan, medis, rekreasional, spiritual, dan industri.
Di Indonesia, ganja kering termasuk dalam narkotika golongan I, sehingga dilarang keras untuk dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan.
Pelanggaran hukum terkait ganja bisa dikenai hukuman pidana berat.
Kronologi dari Paket Mencurigakan
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Plt Kepala BNNP Riau, Kombes Pol CP Sinaga, mengungkapkan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Berantas BNNP Riau dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 09.40 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S.
Keduanya ditangkap saat hendak mengirimkan 23 paket ganja kering dengan tujuan Tangerang Selatan.
BNNP Riau berhasil menegah peredaran narkotika jenis ganja kering dengan barang bukti mencapai 63 kilogram.
“Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di dalam kampus UIN Suska Riau. Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yaitu Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM),” jelasnya, Rabu (13/8/2025).
Ganja Disimpan di Atap Gedung PKM UIN Suska, Ini Alasannya
Tim BNNP Riau langsung menuju kampus UIN Suska Riau dan melakukan penggeledahan di Gedung PKM.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak kampus.
Hasilnya, petugas menemukan dua kardus berisi 40 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung.
Dengan penemuan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 63 paket atau sekitar 63 kilogram ganja kering.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka RS adalah otak dari jaringan tersebut.
Ia mengaku telah tiga kali melakukan kejahatan serupa sejak Mei 2025, atas perintah rekannya yang berinisial A dan M.
Setiap pengiriman, RS menerima upah sebesar Rp200 ribu.
Keduanya sengaja memilih atap gedung PKM tempat penyimpanan. Bukan tanpa alasan.
“RS menggunakan area kampus UIN Suska Riau sebagai tempat aman untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja. Ia merasa lokasi ini tidak akan terpantau oleh aparat penegak hukum karena ia sendiri adalah mantan mahasiswa di universitas tersebut,” terang Sinaga.
RS menerima 70 kilogram ganja kering terakhir kali pada 7 Agustus 2025, yang dijemput dari Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios.
Ganja tersebut dibagi menjadi beberapa bagian:
23 paket untuk dikirim ke Tangerang
40 paket untuk Palembang
4 paket sebagai upah
3 paket telah dijual
63 paket berhasil disita BNNP
Sementara itu, tersangka S, yang juga merupakan mantan mahasiswa, berperan membantu RS dalam menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh paket terjual.
S telah dua kali terlibat dalam aksi ini sejak Juli 2025.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Rektor UIN Suska Riau: Kami Tidak Mentoleransi Narkoba
Menanggapi kasus tersebut, Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Leny Nofianti menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian yang mencoreng nama baik institusi.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Ini adalah ujian bagi kami, sekaligus momentum untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan pendidikan karakter di lingkungan UIN Suska Riau,” ujarnya, Kamis (14/8/2025) pagi.
Ia menegaskan bahwa UIN Suska Riau sebagai institusi yang dibangun di atas nilai-nilai keislaman, integritas, dan tanggung jawab sosial, tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada oknum yang mencederai nilai-nilai luhur tersebut, kami akan bertindak tegas dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” ungkap dia.
Sebagai langkah perbaikan, universitas berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan BNN, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kota, demi memperkuat pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba bagi seluruh civitas akademika.
“Kami terus berkomitmen menjaga marwah institusi, melindungi mahasiswa kami dan seluruh civitas akademika, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa,” tutupnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)