TRIBUNPEKANBARU.COM - Perangai Briptu Ade Kurniawan dibongkar di persidangan . Ade Kurniawan merupakan terdakwa pembunuhan pada anak kandungnya yang masih balita yang berinisial AN
Pembunuhan dilakukan Briptu Ade Kurniawan pada tanggal 2 Maret 2025 lalu. Balita yang berumur dua bulan itu akhirnya meninggal dunia esoknya.
Kejadian itu merupakan puncak dari serangkaian kekerasan yang dialami bayi tersebut, termasuk tremor, cakaran, dan hernia yang diduga akibat trauma benda tumpul.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 yang Diberlakukan bagi Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya
Dan kini Ade Kurniawan yang merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) ini kini menjalani persidangan.
Dan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2025), membongkar semua perangai jahat Ade Kurniawan.
Termasuk kabur saat akan diajak menikah. Dan inilah pengakuan Dina Julia ibu kandung AN saat di persidangan.
Terungkap bagaimana Ade Kurniawan berperilaku buruk dan bikin geram
Tak Mau Nikahi Dina Dan Berusaha Kabur
Alasan Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) ogah menikahi Dina Julia Utami terungkap dalam sidang lanjutkan kasus pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN.
Dalam pengakuan sebelumnya, Briptu Ade mengaku tega membunuh AN yang juga anak kandungnya karena kesal diomeli Dina dan ibunya.
Mereka selalu menuntut agar Briptu Ade segera menikani Dina Julia, ibu dari AN.
Dina Julia dihadirkan sebagai saksi dalam dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dina membeberkan perjumpaan awalnya dengan Ade terjadi pada malam pesta Halloween di klub malam Golden Tiger, kota Lama Semarang pada Oktober 2023 silam.
Semenjak itu mereka dekat dengan menjalin hubungan pacaran berujung kehamilan.
"Ketika tahu saya hamil usia kandungan sudah lima Minggu. Namun, terdakwa Ade tidak suka dengan menyuruh untuk menggugurkan kandungannya, saya tidak mau karena saya maunya dia menikahi saya," papar Dina di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2025).
Menurut Dina, terdakwa Ade seringkali kabur dari apartemen tempat mereka tinggal selepas tahu dirinya hamil.
Setidaknya Ade kabur meninggalkannya ke Purbalingga sebanyak dua kali. Dina mengaku sempat menyusul Ade ke rumahnya di Purbalingga.
Dihina Keluarga Ade
Kedatangan Dina tidak disambut hangat oleh keluarga Ade.
"Keluarga Ade menghina saya sebagai wanita murahan karena mau sama Ade. Mereka juga memberitahu bahwa Ade telah memiliki istri dan anak, tapi dinikahi siri," bebernya.
Dina mengakui pula sempat mendapatkan tawaran dari keluarga Ade untuk mau dinikahkan siri bukan menikah resmi.
Tawaran itu diberikan selepas hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi AN merupakan anak kandung Ade.
"Saya menolak dinikahkan siri, saya ingin dinikahkan secara sah diakui negara agar anak dapat akta kelahiran dan identitasnya jelas" ungkap Dina.
Kendati begitu, terdakwa Ade bersikukuh enggan menikahi Dina.
Akhirnya Dina menawarkan nikah kontrak yaitu Ade harus menikahinya secara resmi selepas itu bisa menceraikannya.
"Hal itu yang saya tawarkan ke Ade dan keluarganya. Istilahnya nikah kontrak, nikah dulu sah legal demi akta anak lalu cerai. Jawaban keluarga Ade masih pikir-pikir," bebernya.
Punya Tiga Istri
Pernikahan resmi antara Ade dan Dina tak kunjung terlaksana hingga korban AN meninggal dunia.
Dina menyebut, Ade keberatan menikahinya karena telah memiliki tiga istri siri.
Bahkan, Dina pernah dilabrak oleh salah satu istri siri Ade saat sedang makan di DP Mal Semarang.
"Saya tahu kelakuan terdakwa selepas hamil anak saya Azka, saya cek isi handphone Ade semuanya jadi ketahuan, tapi saya bertahan demi anak," terangnya.
Selepas membeberkan soal kehidupannya dengan Ade, Dina lantas mengungkap peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Dia menyebut, anaknya alami tindakan kekerasan oleh terdakwa hingga berujung nyawanya melayang.
"Anak saya meninggal bukan karena tersedak susu atau bukan gagal nafas. Melainkan ada kekerasan di bagian bagian tengkuk dan jidad," ujarnya.
Selepas kematian anaknya, Dina dan Ade masih menjalin hubungan. Dina bersama ibunya juga hendak membawa Ade ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Rencananya mereka bakal melakukan pernikahan. Akan tetapi sebelum berangkat, Ade kabur melarikan diri.
"Kami habis itu lapor ke tempat Ade bekerja (Polda Jateng), kami saat lapor belum sadar adanya kejadian (pembunuhan) ini. Baru sadar selepas lapor ke polisi lalu dilakukan ekshumasi," terangnya.
Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.
Menurut Ade, sudah berusaha menikahi Dina meskipun keluarganya tidak setuju.
Dia menuding malah keluarga Dina yang belum bisa memenuhi persyaratan administrasi pernikahan yakni KTP dari ayah kandung Dina.
"Dari keluarga memang tidak setuju. Tapi saya bertekad untuk menikahi Dina. Mereka Masih mencari identitas bapaknya Dina, ada bapaknya tapi sudah bercerai," ungkap Ade.
Hakim menanyakan kembali apakah Ade menerima keterangan Dina lainnya. "Benar yang mulia," tandas Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali.
Kekejaman Ade yang bikin AN Meninggal Dunia
Dina mengungkap, sebelum terdakwa membunuh anak kandungnya sempat memberikan pernyataan bakal mencekik dan menggantung korban.
"Terdakwa pernah bilang ke saya kalau melihat korban nangis ada keinginan untuk mencekiknya," ungkap Dina dihadapan Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari.
Terdakwa juga sempat melontarkan perkataan jika tak berhenti menangis akan digantung di loteng rumah.
"Terdakwa bilang Azka (korban) jangan nangis nanti gantung sama mama di loteng," katanya.
Dari dua kejadian itu, Dina mengaku sempat menegur terdakwa Ade.
"Awalnya aku kira bergurau tetapi saya tanya ke dia mengapa dia yang Baby Blues (gangguan psikis pasca melahirkan)," terangnya.
Menurut Dina, selepas anaknya lahir Ade tidak menunjukkan rasa bahagia seperti ayah-ayah pada umumnya.
Ade cenderung abai terhadap anaknya tersebut.
Bahkan, Ade sempat meragukan AN sebagai anak kandungnya.
Untuk menyakinkan Ade, mereka kemudian melakukan tes DNA.
Hasilnya, AN merupakan anak kandung Ade.
"Sehabis hasil itu keluar sikap terdakwa tidak menunjukkan perubahan (sikap baik) malah sebaliknya semakin menunjukkan ketakutan dan panik," jelasnya.
Selepas pernyataan Ade tersebut, Dina menemukan beberapa kejadian janggal yang dialami oleh anaknya di antaranya anaknya alami tremor di bagian tangan dan kaki.
Dina mengetahui peristiwa ini saat menitipkan anaknya untuk mengikuti acara wisudanya di sebuah kampus islam negeri Semarang pada 8 Februari 2025.
Dina mengklaim kejadian ini telah didokumentasikan dalam rekaman video.
"Azka saya titipkan ke terdakwa karena saya mau wisuda. Saya tinggal sekitar 5 jam. Setiba di rumah anak saya tremor di telapak tangan dan ada bekas cakaran," katanya.
Kejadian berikutnya berupa anaknya alami hernia atau usus turun.
Dina curiga anaknya mengalami tindakan tersebut akibat perbuatan terdakwa.
Sebab, ketika diperiksakan ke dokter hernia pada bayi terjadi karena faktor keturunan dan adanya kejadian traumatis karena benda tumpul.
"Kalau faktor keturunan seharusnya terdeteksi ketika dilahirkan jadi kami akhirnya memilih melakukan operasi menghabiskan biaya Rp16 juta, habis itu kondisi Azka membaik," terangnya.
Kejadian puncaknya terjadi pada 2 Maret 2025.
Dina mengatakan, ketika kejadian tersebut saat ia sedang masuk ke pasar Peterongan untuk belanja bumbu.
Korban AN digendong oleh terdakwa Ade di dalam mobil yang terparkir di area pasar Peterongan.
"Saya di dalam pasar hanya 10 menit, kembali ke mobil melihat anak saya bibirnya sudah membiru, saya panik lalu teriak histeris, kami lalu membawanya ke RS Roemani," ungkapnya.
Dina sempat mengkonfirmasi kepada Ade mengapa korban dalam kondisi tersebut.
Ade beralasan korban gumoh.
Selang sehari dari kejadian itu, AN dinyatakan meninggal dunia.
Dina bersama ibunya lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.
Ade membantah keterangan Dina soal keterangannya pernah hendak menceliki dan menggantung korban.
Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali.
Dibanting hingga Hernia
Ibu Dina Julia, Siti Nurmala mencurigai terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) telah membanting cucunya, bayi dua bulan berinisial AN
AN menjadi korban pembunuhan terdakwa Ade Kurniawan seorang polisi yang bertugas sebagai intelijen di Polda Jateng.
Kecurigaan Siti Nurmala ini diungkapkan saat menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025).
"Cucu saya namanya Azka alami hernia (usus turun), saya curiga dibanting oleh terdakwa Ade Kurniawan," jelas Siti Nurmala.
Saksi Siti Nurmala melanjutkan, kejadian cucunya alami hernia ketika datang ke kota Semarang untuk menemani anaknya Dina Julia Pratami dalam acara wisuda di sebuah kampus islam negeri ternama di Semarang pada 8 Februari 2025.
Nurmala merupakan bidan di sebuah puskesmas di Bima Nusa Tenggara Barat.
Latar belakangnya sebagai tenaga medis memudahkannya untuk mengindentifikasi kondisi fisik cucunya.
"Pulang wisuda saya cek tubuh korban. Saya simpulkan cucu kena hernia, saya bawa ke dokter benar dugaan saya lalu dilakukan operasi," tuturnya.
Selepas kejadian itu, Siti juga sempat bertanya kepada Ade apakah telah membanting cucunya. Namun, Ade membantahnya.
"Kata dokter penyakit hernia pada bayi terjadi karena dua faktor genetik dan traumatik atau benturan.
Jika genetik maka sejak lahir akan muncul, ini sudah bulan kog baru bisa muncul. Berarti dugaan saya menguatkan pada poin kedua (benturan)," bebernya.
Siti menyebut, dugaan tindakan kekerasan yang dialami cucunya kembali terulang pada Maret 2025.
Kala itu, dia ditelpon anaknya untuk lekas datang ke kota Semarang karena korban masuk ke rumah sakit.
Setiba di Semarang, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
"Saya lihat cucu sudah dikafanin, saya cek tubuhnya ada keanehan di belakang leher dan memar di atas pantat. Ada fotonya," klaim Siti.
Ketika Ketua Majelis Hakim Nenden meminta Siti menunjukkannya foto itu belum ditemukan.
Hakim meminta ditunjukkan karena foto itu belum masuk sebagai barang bukti. "Tersimpan di handphone saya," ujar Siti.
Selepas dicari, Siti kesulitan mencari barang bukti tersebut.
Dina anaknya juga sudah membantunya tetapi tak kunjung ketemu.
Hakim akhirnya meminta nanti disusulkan.
Sementara Terdakwa Ade Kurniawan membantah telah membanting korban. "Saya hanya memandikannya," terangnya.
Hakim Nenden lantas menanyakan kembali ke Ade soal keterangan lainnya yang hendak ditanggapi.
Namun, Ade tidak menanggapinya. "Berarti keterangan yang lain benar ya," tandas Hakim Nenden.
Kasus ini telah menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa keputusan melakukan perbuatan yang buruk, maka siap-siap akan menerima resiko yang buruk juga. (*)
Sumber : Tribun Jateng