TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 diperpanjang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sampai besok, Senin (25/8/2025).
Perpanjangan waktu mengusulkan formasi PPPK Paruh waktu selama lima hari dari awalnya tanggal 20 Agustus menjadi 25 Agustus.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menghadapi kendala jaringan dan sistem yang sulit diakses.
Sehingga proses input data belum selesai sampai hari ini.
"Senua daerah mengalami kendala serupa. Makanya diputuskan Menpan untuk perpanjangan sampai besok," ujar Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (24/8/2025).
Proses input berkas tersendat sejak 20 Agustus lalu. Sistem yang dibangun Kementerian PAN-RB sulit dibuka yang diakibatkan banyaknya akses dari seluruh daerah yang ada di Indonesia.
Setiap daerah menginput ribuan berkas tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Tau pegawai honorer yang akan diajukan dalam formasi PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, Pemkab sedang menghitung kemampuan keuangan daerah dalam menyediakan dana untuk pembayaran gaji, apabila PPPK paruh waktu diangkat sesuai dengan jumlah formasi yang diajukan.
Kemudian tenaga guru yang berstatus honor komite yang akan diangkat jadi PPPK paruh waktu akan mempengaruhi anggaran karena terjadi perubahan gaji yang drastis.
Baca juga: Tunggu Rekomendasi Penunjukan, 3 Nama Calon Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Telah Dikirim ke BKN
"Itu juga menjadi kendala dari sisi Pemda. Makanya jumlah formasi belum bisa kita sampaikan selama proses input berkas belum selesai," kata Darlis.
Adapun tenaga non ASN yang masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu yakni seluruh pegawai honorer kategori R3 dan R4. Pegawai non ASN kategori R3 merupakan honorer yang terdata dalam database BKN dan mengikuti seleksi CPNS maupun seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sedangkan tenaga non ASN kategori R4 Asalam tenaga honorer yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir, tetapi mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 dan tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Ini pengusulannya mulai dari tingkat OPD yang kita surati pekan lalu, dari tingkat kabupaten sampai ke kecamatan da kelurahan. Nah, data itu yang kita ajukan ke Menpan," tambah Darlis.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN, pegawai PPPK ada dua jenis. Pertama PPPK penuh waktu yang merupakan hasil seleksi terbuka yang dilakukan pemerintah. Kedua PPPK paruh waktu yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dari PPPK penuh waktu.
Perbedaannya juga pada gajinya. PPPK paruh waktu menerima gaji minimal sebesar gaji yang diterima saat ini. Untuk jumlah maksimalnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)