Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK OTT Wamenaker

Saat Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK, Harapkan Amnesti dari Presiden Prabowo

Immanuel Ebenezer alias Noel juga membantah bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Editor: Sesri
Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jadi tersangka dugaan korupsi kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Immanuel Ebenezer alias Noel juga membantah bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT,” kata Noel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain itu, ia juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus pemerasan sebagaimana yang ditersangkakan KPK. 

Namun, ia tak mengungkap lebih jelas terlibat dalam kasus apa. 
“Kedua, status saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor yang memberatkan saya,” ucapnya.

Noel pun berharap Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: Sosok Anak Buah yang Dijuluki Sultan oleh Wamen Immanuel Ebenezer, Paling Banyak Dapat Uang Korupsi

Baca juga: Noel Menangis, eks Wamenaker Ini tak Lagi Garang, Pasrah Sudah Tangan Immanuel Ebenezer Diborgol KPK

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.

Tidak hanya Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved