154 Ribu Kendaraan Nikmati Keringanan Denda Pajak, Program Pemutihan Diperpanjang hingga Desember

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR PAJAK - Warga Pekanbaru sedang mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kubang, Selasa (19/8/2025). Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Riau yang semula berakhir pada 19 Agustus lalu kini diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau ternyata benar-benar dirasakan manfaatnya oleh 154.332 unit kendaraan. 

Mereka mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda, pengurangan tunggakan, diskon 10 persen, hingga insentif mutasi masuk kendaraan.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat, dari total 438.306 kendaraan yang membayar selama periode pertama 19 Mei–19 Agustus 2025, hanya sekitar sepertiganya yang memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut.

Selebihnya, masyarakat tetap membayar pajak kendaraannya meski tanpa insentif.

“Dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan. Program ini tidak ada setiap tahun, jadi waktu yang tersisa sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Kepala Bapenda Riau, Evarevita, Selasa (26/8/2025).

Program yang semula berakhir pada 19 Agustus lalu kini diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

Artinya, wajib pajak masih punya kesempatan lebih dari tiga bulan untuk menikmati fasilitas pemutihan.

Keringanan yang ditawarkan cukup beragam.

Baca juga: Ada Potongan Dana Transfer Pusat Lagi ke Riau Hingga Rp 200 M, Ancaman Defisit Makin Parah

Untuk kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih, cukup melunasi pajak tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya saja. 

Kendaraan dari luar Riau yang mutasi masuk juga mendapat diskon 50 persen pada tahun pertama.

Bahkan, bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo, tersedia potongan 10 persen.

Namun, ada pengecualian. Pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan mutasi keluar Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan hasil lelang. 

Kebijakan ini ditegaskan dalam Pergub Riau Nomor 400/V/2025 agar manfaat program benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat Riau.

"Dengan capaian Rp266 miliar lebih pada gelombang pertama, kami optimistis perpanjangan program hingga akhir tahun akan semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menambah pendapatan daerah," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkini