TRIBUNPEKANBARU.COM - Gaji dan segunung tunjangan fantastis yang dinikmati anggota DPR RI kembali bikin publik gerah.
Bagaimana tidak, total penerimaan mereka bisa tembus lebih dari Rp100 juta per bulan.
Lengkap dengan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang membuat mereka terkesan ‘kebal pajak’.
Di banyak negara maju, gaji anggota dewan memang besar, tetapi:
- Tunjangan dibatasi dan diawasi ketat.
- Pajak dibayar seperti warga biasa.
- Ada lembaga pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan.
- Prinsip transparansi dan kesederhanaan dijunjung tinggi—bahkan jadi standar moral politik.
Pajak Tetap Dibayarkan ke Negara
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara lainnya tetap disetor ke kas negara.
“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Rosmauli, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Rosmauli menjelaskan, perbedaan hanya terletak pada mekanisme pemungutannya.
Baca juga: Sadisnya Alfian, Usai Habisi Nyawa Pasien, Dukun di Deli Serdang Diduga Coba Rudapaksa Anak Korban
Baca juga: Tak Ikut Membunuh, 4 Penculik Kacab Bank BUMN Ngaku Diimingi Uang, Baru Dikasih DP Rp 50 Juta
Karena gaji dan tunjangan anggota DPR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka kewajiban pajaknya langsung dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh bendahara negara, yakni Kementerian Keuangan.
Dengan skema ini, anggota DPR menerima penghasilan bersih, sementara pajaknya sudah lebih dulu disetorkan ke negara.
“Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rosmauli.
Ia menegaskan, pola serupa juga lazim di dunia swasta. Banyak perusahaan menanggung PPh karyawan agar pegawai menerima gaji bersih tanpa perlu direpotkan potongan pajak.
“Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” ujarnya.
Sorotan Publik soal Tunjangan PPh 21
Publik sebelumnya menyoroti adanya tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada anggota DPR. Komponen ini dianggap membuat para legislator tidak perlu menanggung pajak penghasilan secara pribadi, karena sepenuhnya dibayar negara.
Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 mencapai Rp 2,69 juta per bulan. Padahal, tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai dari 5 persen untuk penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun, hingga 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta–Rp 250 juta.
Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan DPR
Pengaturan gaji dan tunjangan anggota DPR RI merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks tunjangan.
Adapun berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Ketua DPR Rp 5,04 juta, dan Wakil Ketua Rp 4,62 juta.
Di luar gaji pokok, sederet tunjangan membuat total penghasilan atau take home pay anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR RI:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota)
- Tunjangan beras: Rp 12.000.000
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
- Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
- Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
3. Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000
Dengan komposisi di atas, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang penghasilan sekitar Rp 116,21 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk fasilitas kredit mobil maupun biaya perjalanan dinas.
Tak heran, angka fantastis ini memunculkan perdebatan, terutama menyangkut keadilan di tengah kondisi ekonomi masyarakat luas.