Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Langsung Serbu Pelayanan SKCK Polresta Pekanbaru Hari Pertama Kerja

Di hari pertama ini, tampak kantor Pelayanan SKCK Polresta Pekanbaru langsung diserbu warga.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru/Budi Rahmat
Tim pengawas Polresta Pekanbaru memantau dan mengawasi pelayanan publik pengurusan surat SKCK. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Hari Kamis (21/6/2018) ini merupakan hari pertama sejumlah instansi mulai beroperasi normal kembali usai libur dan cuti lebaran.

Tak terkecuali petugas di kantor pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polresta Pekanbaru, yang sudah mulai melayani warga seperti biasa.

Di hari pertama ini, tampak kantor Pelayanan SKCK Polresta Pekanbaru langsung diserbu warga.

Baik oleh warga yang hendak membuat SKCK baru, maupun yang akan memperpanjang masa berlakunya.

Misalnya saja Hendra, warga Panam Pekanbaru.

Baca: Cuci Secara Manual Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Gelar Tradisi Cuci Jet Tempur 

Baca: Absensi di Lapangan Saat Apel Wako Dumai Ngaku Puas Kehadiran ASN Pascalibur Lebaran

Dirinya mengaku mengurus pembuatan SKCK baru untuk keperluan melamar pekerjaan.

"Sengaja datang lebih pagi, biar tidak terlalu lama mengantrinya," ujar Hendra kepada Tribun.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia menjelaskan, pelayanan SKCK ini mulai beroperasi sesuai jam kerja.

"Kita lihat tadi memang ramai warga yang melakukan pengurusan SKCK. Perkiraan kita lebih seratusan orang," papar dia.
Budhia menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK baik perpanjang, maupun pembuatan baru, harap memperhatikan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Pengurusan SKCK baru di Polresta Pekanbaru sendiri kini sudah semakin mudah.

Di mana pengurusannya bisa lewat online.

Pertama, masyarakat yang ingin mengurus bisa membuka website www.satintelkampku.com .

Kemudian melakukan registrasi diri dengan mengisi form yang tersedia.

Selanjutnya, masyarakat harus menyiapkan dan menyerahkan syarat pemberkasan.

Baca: Lagi Hamil, Sang Istri Pergoki Suami dan Ibu Selingkuh di Kamar, Langsung Bunuh Diri

Baca: Hanya Pakai Baju Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Umban Diduga Korban Pembunuhan

Diantaranya terdiri dari fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy KK 1 lembar, pas foto 4x6 3 lembar dengan latar belakang warna merah, kemudian mengurus rekomendasi cacatan kriminal dan sidik jari.

Biayanya cukup dengan Rp 30 ribu.

Kantor pengurusan SKCK Polresta Pekanbaru ini buka di hari dan jam kerja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved