Sabtu, 9 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Parah! Bapak di Kampar Ini Cabuli Anak Tirinya yang Baru 9 Tahun Secara Paksa

LD, bocah 9 tahun warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Ia menjadi korban kebejatan ayah tirinya.

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
pixabay
Ilustrasi. Gadis di Kampar dicabuli ayah tiri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Malang menimpa LD, bocah 9 tahun warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Ia menjadi korban kebejatan ayah tirinya.

LD dipaksa memuaskan nafsu bejat HS (54) pada Rabu (5/7/2023). Kini HS mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kepala Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir, AKP. Elva Hendrik menjelaskan terjadinya pencabulan anak di bawah umur itu. Hari itu sekitar pukul 11.00 WIB. 

HS memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi untuk melampiaskan nafsunya. Istrinya, LE (31) yang tak lain ibu kandung LD, sedang pergi bekerja. 

Perbuatan HS diketahui LE sepulang kerja. Elva mengatakan, LD langsung bercerita setibanya LE di rumah. 

"Korban langsung menangis histeris sekaligus melaporkan apa yang terjadi terhadap dirinya," ujar Kapolsek, Jumat (7/7/2023).

LD mengaku telah dicabuli ayah tirinya secara paksa. Ia pun menjelaskan bagaimana perlakuan HS secara detil. 

Dari cerita LD, terungkap bahwa semula HS menariknya ke dalam kamar. Lalu HS menutup pintu kamar itu. 

"Disanalah pelaku memaksa korban dan membuka celana korban," kata Elva. Bocah malang itu sempat teriak dan minta agar tidak diganggu. 

HS tidak peduli. Bukannya menghentikan aksinya, HS malah menutup mulut korban dengan tangan kirinya. Lalu melakukan perbuatan cabulnya. 

Setelah melakukannya, HS masih membentak LD. "Setelah itu, pelaku membentak korban sambil mengatakan 'jangan kasi tahu mamamu'," ujar Elva menirukan bentakan HS terhadap LD.  

Usai membentak anak malang itu, HS bergegas memasang celananya kembali. Lalu meninggalkan LD di dalam kamar. 

Alangkah kagetnya LE mendengar cerita itu. Usai mendengar cerita itu, LE langsung melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir. 

Elva menyebutkan, HS diamankan keesokan harinya, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Andi Azhari dan anggota untuk melakukan penangkapan. 

"Pelaku diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Ia menyatakan, HS dijerat karena telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved