Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Kades dan Bendahara Desa di Kuansing Tilap APBDes, Begini Modusnya

Mantan Kades dan bendahara desa nekat menilap pendapatan asli desa di Kuansing. keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kajari Kuansing Sahroni (kanan) saat ditemui awak media saat melepas logistik Pilkada 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang mantan kepala desa (Kades) dan bendahara desa (Bendes) di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau nekat menilap pendapatan asli desa (PADes). 

Uang yang seharusnya disetorkan ke Kas Desa untuk dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), AM yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Simpang Raya itu malah kompak menilap uang tersebut bersama Bendes yang berinisial SH dan menyelewengkan uang tersebut. 

Kajari Kuansing Sahroni, Selasa (10/12/2024) mengatakan bahwa aksi AM dan SH itu diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. 

Adapun modusnya adalah keduanya tidak menyetorkan PADes yang bersumber dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Unit Desa (KUD) dan Tanah Kas Desa (TKD) sejak 2018 hingga 2023. 

"Dari kurun waktu tersebut, PADes yang tidak disetorkan ke Kas Desa mencapai Rp 444.452.554," ujar Sahroni.

Hal itu kata Sahroni sesuai dengan audit Inspektorat Kuansing pada 6 Desember 2024 kemarin.

AM dan SH pun tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang mereka selewengkan selama kurun waktu tersebut.

Total dalam waktu kurun tersebut, AM menggunakan PADes tersebut sebesar Rp 176.703.124.

Sementara SH selaku Bendes lebih banyak lagi. 

SH menyelewengkan PADes sebesar Rp 267.749.430.

"Bukannya disetor ke rekening kas desa, selama kurun waktu itu, uang tersebut mereka gunakan untuk keperluan pribadi," ujar Sahroni.

Terkait kasus tersebut, Sahroni mengatakan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Penetapan dan penahanan keduanya dilakukan pada Senin (9/12/2024), tepat di hari Anti Korupsi 

"Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan selama 20 hari selama masa penyidikan," ujar Sahroni.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)


Foto: 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved