Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Sapphic Artinya dan Androphilic Artinya serta Pandangan Agama, Hukum, Dampak Positif dan Negatif

sapphic artinya dan androphilic artinya serta pandangan agama terhadap sapphic dan pandangan agama terhadap androphilic hingga hukum dan dampak

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI oleh Nolpitos Hendri 27/09/2025. Sapphic Artinya dan Androphilic Artinya serta Pandangan Agama, Hukum, Dampak Positif dan Negatif. Penjelasan tentang sapphic artinya dan androphilic artinya serta pandangan agama terhadap sapphic dan pandangan agama terhadap androphilic hingga hukum sapphic di Indonesia dan hukum androphilic di Indonesia termasuk arti sapphic dalam psikologi dan arti androphilic dalam psikologi serta dampak negatif dan positif sapphic dan dampak negatif dan positif androphilic . 

Penting untuk dicatat bahwa pandangan agama tentang sapphic dan androphilic terus berkembang dan berubah seiring waktu. Ada banyak perbedaan pendapat di dalam setiap agama, dan pandangan individu dapat bervariasi tergantung pada keyakinan pribadi, latar belakang budaya, dan interpretasi teks suci.

C. Hukum Sapphic dan Androphilic di Indonesia

Berikut penjelasan tentang hukum sapphic di Indonesia dan hukum androphilic di Indonesia :

Di Indonesia, belum ada hukum yang secara eksplisit melarang atau mengkriminalisasi orientasi seksual sapphic (perempuan yang tertarik pada perempuan) atau androphilic (ketertarikan pada laki-laki atau maskulinitas).

Namun, perlu dipahami bahwa Indonesia memiliki beberapa undang-undang dan norma sosial yang dapat mempengaruhi hak-hak dan perlakuan terhadap individu dengan orientasi seksual non-heteroseksual.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait hukum dan situasi sosial terkait sapphic dan androphilic di Indonesia:

1. Belum ada kriminalisasi langsung: Belum ada undang-undang pidana di Indonesia yang secara khusus melarang atau menghukum hubungan sesama jenis atau ketertarikan sesama jenis.

Orientasi seksual bukan merupakan tindak pidana menurut hukum positif Indonesia.

2. UU ITE: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat digunakan untuk menargetkan individu LGBTQ+ jika mereka dianggap menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan atau agama.

Namun, interpretasi dan penerapan UU ITE ini seringkali subjektif dan dapat disalahgunakan.

3. Rancangan KUHP: Ada upaya untuk memasukkan pasal-pasal yang mengkriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan, yang berpotensi mempengaruhi pasangan sesama jenis.

Namun, hingga saat ini, rancangan tersebut belum disahkan menjadi undang-undang.

4. Diskriminasi: Meskipun tidak ada hukum yang secara eksplisit melarang homoseksualitas, diskriminasi terhadap individu LGBTQ+ masih pro dan kontra di Indonesia.

Diskriminasi ini dapat terjadi di berbagai bidang, termasuk pekerjaan, perumahan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

5. Norma Sosial dan Agama: Norma sosial dan agama yang konservatif seringkali menjadi tantangan bagi individu LGBTQ+ di Indonesia.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved