Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Lala Vilansty TikToker Blunder VCS Viral, Arti Kata VCS dan Blunder, Hukum, Bahaya, VCS dalam Islam

Lala Vilansty TikToker blunder saat VCS dan viral di media sosial, berikut ini arti kata VCS dan arti kata blunder, bahaya, hukum dan VCS dalam Islam

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI (Meta AI) oleh Nolpitos Hendri 20/11/2025. Lala Vilansty TikToker Blunder VCS Viral, Arti Kata VCS dan Blunder, Hukum, Bahaya, VCS dalam Islam. Penjelasan tentang Lala Vilansty TikToker blunder saat VCS dan viral di media sosial, berikut ini arti kata VCS dan arti kata blunder serta fakta rekaman Lala Vilansty hingga dilaporkan ke pihak berwajib dan bahaya VCS serta VCS dalam hukum Indonesia termasuk sanksi untuk pelaku VCS dan hukum VCS dalam Islam . 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang Lala Vilansty TikToker blunder saat VCS dan viral di media sosial, berikut ini arti kata VCS dan arti kata blunder serta fakta rekaman Lala Vilansty hingga dilaporkan ke pihak berwajib dan bahaya VCS serta VCS dalam hukum Indonesia termasuk sanksi untuk pelaku VCS dan hukum VCS dalam Islam .

Baca juga: Arti Kata Crowded atau Crowded Artinya, Arti Crowded di TikTok, dalam Bahasa Gaul dan Hubungan Cinta

A. Lala Vilansty TikToker Blunder

Lala Vilansty menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna TikTok dan media sosial lainnya karena sebuah insiden yang dianggap sebagai blunder.

Berikut penjelasannya:

1. Konten yang tersebar: Lala Vilansty viral setelah konten live yang diduga mengandung unsur dewasa direkam dan disebarluaskan tanpa izin.

2. Reaksi warganet: Banyak warganet yang mencari video tersebut dengan kata kunci seperti video Lala Vilansty viral dan video lala Vilansty blunder.

3. Dampak pada akun media sosial: Akun media sosial Lala Vilansty dilaporkan menghilang, diduga dinonaktifkan atau dihapus karena banyaknya sorotan dan komentar negatif.

4. Akun palsu: Muncul akun-akun palsu yang mengatasnamakan Lala Vilansty dan diduga menyebarkan video yang diklaim sebagai konten dewasa lengkap dari dirinya.

5. Pernyataan resmi: Hingga saat ini (2011/2025), belum ada pernyataan resmi dari Lala Vilansty mengenai insiden ini.

B. Arti Kata VCS

Secara bahasa, arti kata VCS adalah singkatan gaul dari Video Call Sex.

Secara istilah, arti kata VCS adalah aktivitas seksual yang dilakukan melalui panggilan video, ketika orang melakukan hubungan seksual secara online.

VCS sering dianggap sebagai alternatif untuk menyalurkan hasrat seksual saat berjauhan, dan biasanya dilakukan dengan pasangan yang sudah sah.

Namun, penting untuk diingat bahwa aktivitas ini tetap memiliki risiko, terutama terkait dengan privasi dan potensi penyebaran konten tanpa izin.

C. Arti Kata Blunder

Secara istilah, arti kata blunder adalah kesalahan besar atau fatal yang disebabkan oleh kecerobohan atau kelalaian.

Istilah blunder sering digunakan dalam berbagai konteks, termasuk olahraga, politik, dan kehidupan sehari-hari, untuk menggambarkan tindakan ceroboh yang mengakibatkan kerugian atau dampak negatif bagi diri sendiri atau orang lain.

Dalam olahraga, seorang pemain sepak bola yang melakukan blunder bisa memberi gol ke gawang sendiri.

Dalam politik, seorang pejabat publik yang membuat pernyataan yang salah atau menyinggung juga bisa dianggap melakukan blunder.

Beberapa sinonim dari blunder antara lain kesalahan fatal, kekeliruan besar, atau kecerobohan yang merugikan.

C. Fakta Rekaman Lala Vilansty

Fakta rekaman Lala Vilansty berupa video yang tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Berikut rinciannya:

1. Asal mula rekaman: Rekaman tersebut berasal dari sesi live atau VCS (video call dewasa) yang dilakukan oleh Lala Vilansty. Momen saat live ini direkam oleh seseorang tanpa izin.

2. Penyebaran: Rekaman tersebut kemudian menyebar dengan cepat ke berbagai platform media sosial, menjangkau audiens yang lebih luas dari penonton live aslinya.

3. Hilangnya akun media sosial: Akibat viralnya rekaman tersebut, akun media sosial Lala Vilansty dilaporkan menghilang dari platform, diduga dinonaktifkan atau dihapus untuk menghindari sorotan dan komentar negatif.

4. Kemunculan akun palsu: Muncul berbagai akun palsu yang mengatasnamakan Lala Vilansty, yang diduga menyebarkan video-video yang diklaim sebagai konten dewasa lengkap dari dirinya.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin adalah tindakan yang melanggar privasi dan dapat memiliki konsekuensi hukum.

D. Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Saat ini, belum ada informasi yang jelas apakah kasus penyebaran video pribadi Lala Vilansty ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun, penting untuk diingat bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penindakan terhadap pelaku penyebaran.

Dalam kasus Lala Vilansty, identifikasi pelaku dan korban dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Korban: Lala Vilansty adalah korban dalam kasus ini.

Ia menjadi korban karena rekaman pribadinya, yang berasal dari sesi live atau VCS, direkam dan disebarluaskan tanpa izin.

Penyebaran ini melanggar privasinya dan menyebabkan dampak negatif pada dirinya, termasuk hilangnya akun media sosial dan munculnya akun-akun palsu.

- Pelaku: Pelaku dalam kasus ini adalah individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab yang merekam dan menyebarkan rekaman pribadi Lala Vilansty tanpa persetujuannya.

Tindakan ini melanggar hukum dan etika privasi.

Penting untuk ditekankan bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.

E. VCS dalam Hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, Video Call Sex (VCS) memiliki beberapa aspek legal yang perlu diperhatikan:

1. UU Pornografi: Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Namun, pasal ini tidak berlaku jika foto dan video hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.

2. Penyedia Jasa VCS: Orang yang menawarkan jasa VCS dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi.

Undang-undang ini melarang penyediaan jasa pornografi yang menyajikan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan alat kelamin secara eksplisit, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau menawarkan/mengiklankan layanan seksual.

3. Konsumen VCS: Konsumen VCS pada dasarnya tidak dapat dijerat pidana berdasarkan UU Pornografi.

Namun, konsumen juga berpotensi dipidana berdasarkan UU ITE jika menggunakan jasa VCS.

Dengan demikian, hukum terkait VCS di Indonesia cukup kompleks dan melibatkan berbagai aspek dari UU Pornografi dan UU ITE.

F. Sanksi untuk Pelaku VCS

Sanksi untuk pelaku Video Call Sex (VCS) di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada tindakan spesifik yang dilakukan dan pasal yang dilanggar:

1. Penyedia Jasa VCS: Orang yang menyediakan jasa VCS dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

2. Penyebaran Konten VCS: Jika pelaku menyebarluaskan konten VCS, mereka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU ITE.

3. Pemerasan dengan Modus VCS: Pelaku pemerasan yang menggunakan jebakan VCS dapat dipidanakan.

Tindakan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik melanggar Pasal 27B ayat (1) UU No.1 Tahun 2024, dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

4. Perekaman dan Penyebaran Tanpa Izin: Individu yang merekam video secara sepihak dan menyebarkannya untuk memeras konsumen VCS dapat dikenakan pasal berlapis karena melakukan beberapa tindak pidana sekaligus.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa konsumen VCS juga dapat dipidana jika ada kesepakatan untuk menyebarluaskan konten VCS, yang melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

G. Bahaya VCS

VCS (Video Call Sex) memiliki berbagai bahaya, mulai dari risiko psikologis hingga masalah hukum dan sosial.

1. Dampak Psikologis

- Tekanan dan ekspektasi terkait tampilan fisik dapat menyebabkan rasa tidak aman dan kurang percaya diri.

- Ketergantungan: Beberapa orang mungkin menjadi ketergantungan pada VCS sebagai bentuk pemuasan seksual, yang dapat mengganggu hubungan nyata dan kehidupan sosial.

- Masalah Emosional: VCS dengan orang yang baru dikenal dapat menyebabkan masalah emosional jika salah satu pihak tidak memiliki niat yang sama atau jika terjadi pemerasan.

2. Masalah Hukum

Perekaman tanpa izin dapat melanggar undang-undang privasi dan perlindungan data. Pelaku dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

Penyebaran video tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE.

3. Risiko Sosial

- Label negatif: Jika aktivitas VCS diketahui oleh orang lain, pelaku dapat menerima label negatif secara sosial dan sanksi sosial karena dianggap melakukan aktivitas asusila.

- Pemerasan: Informasi atau rekaman pribadi yang diperoleh selama VCS dapat digunakan untuk memeras atau mengancam korban.

4. Tips Menghindari Bahaya VCS

Berhati-hati dengan orang yang baru dikenal di aplikasi kencan atau media sosial.

Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau rayuan dari orang yang tidak dikenal.

Lindungi privasi dan jangan bagikan informasi pribadi yang sensitif.

Laporkan jika mengalami pemerasan atau ancaman terkait VCS.

Hindari melakukan VCS dengan orang yang tidak dikenal atau tidak dipercaya.

H. Hukum VCS dalam Islam

Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan seseorang bisa melihat orang yang jauh darinya melalui teknologi video call.

Pada ranah seksual, hal ini memungkinkan seseorang untuk menelepon pasangannya dengan obrolan dan aktivitas yang mengandung unsur seksual.

Hal ini biasa disebut dengan video call seks atau disingkat VCS.

Jika hal ini dilakukan oleh pasangan yang belum menikah maka tentu saja tidak perlu dibahas lagi karena sudah pasti hal tersebut diharamkan.

Lantas bagaimana jika dilakukan oleh pasangan suami istri?

Dalam syariat Islam, kita telah sama ketahui bahwa bagi pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktifitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja, selama kedua pasangan saling suka rela dalam koridor “pergaulan yang baik”.

Al-Qura'n menyebutkan:

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 223)

Demikian juga dengan persoalan saling memandang antara suami dan istri, hal tersebut diperbolehkan secara mutlak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:

ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك

Artinya: “Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa hukumnya boleh melakukan video call seks antara suami dan istri, karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya.

I. Bahaya VCS Suami Istri

Namun demikian, ada beberapa kemungkinan keharaman dan bahaya yang bisa terjadi dengan melakukan aktifitas ini.

Pertama, biasanya dengan melakukan aktivitas VCS, pasangan suami istri kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani, hal tersebut diharamkan menurut kajian fikih.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq:

ومنها الاستمناء بيد غير الحليلة سواء يد نفسه أو غير... وفي بعض الأحاديث “لعن الله من نكح يده 

Artinya: “Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal).

Di dalam hadits disebutkan: “Allah melaknat orang yang menikahi tangannya”. (Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 109).

Maka, apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan; namun jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.

Kedua, bahaya selanjutnya dari aktifitas VCS adalah kita tidak bisa menjamin keamanan data berupa video yang merekam adegan VCS tersebut apakah aman atau tidak.

Dikhawatirkan bahwa data video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan VCS tersebut dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya.

Sebagaimana sering kita dengar adanya kebocoran data pengguna telpon selular.

Mulai dari data identitas pribadi hingga data berupa suara, video atau yang lainnya.

Jika ternyata tidak ada jaminan privasi dari data tersebut maka sebaiknya VCS tidak usah dilakukan mengingat bahayanya yang teramat besar.

Sumber: tribunpekabaru.com, tribunnews.com, kompas.com, sonora.id, hukumonline.com, nu.or.id

Demikian penjelasan tentang Lala Vilansty TikToker blunder saat VCS dan viral di media sosial, berikut ini arti kata VCS dan arti kata blunder serta fakta rekaman Lala Vilansty hingga dilaporkan ke pihak berwajib dan bahaya VCS serta VCS dalam hukum Indonesia termasuk sanksi untuk pelaku VCS dan hukum VCS dalam Islam .

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved