Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Tangis Kompol Cosmas di Sidang: Tak Ada Niat Mencelakai Affan, Totalitas Jalankan Perintah Komandan

Suasana emosional mewarnai sidang Komisi Kode Etik Polri menghadirkan Kompol Cosmas Kaju Gae buntut tewasnya Affan Kurniawan.

Editor: Ariestia
Foto/Tangkap Layar YouTube TV Radio Polri
SIDANG ETIK - Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niatan mencelakai driver ojek online Affan Kurniawan, ia hanya menjalankan perintah komandannya. 

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya," imbuhnya.

Permintaan Maaf dan Rencana Banding

Di akhir sidang, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya, sembari menahan tangis.

"Dan kesempatan ini pula, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan," ujarnya.

Terkait kemungkinan banding, ia belum mengambil keputusan.

"Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi, berbicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," tandasnya.
 
Reaksi Keluarga Korban dan Publik

Pasca kejadian, Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," kata Zulkifli.

"Saya mau minta keadilan saja," lanjutnya.

Zulkifli juga meminta masyarakat tidak terpancing emosi dan menjaga situasi agar tetap kondusif.

"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum. Saya sudah pasrah kepergian anak saya, saya mohon jangan sampai ada lagi kejadian seperti anak saya."

"Adik-adik mahasiswa di Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, percayakan ke kepolisian."

Ia tetap menaruh harapan pada kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas.

"Saya masih percaya polisi, tidak semuanya anarkis," ujarnya.
 
Pandangan Akademisi dan Lembaga Pengawas

Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved