Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Tangis Kompol Cosmas di Sidang: Tak Ada Niat Mencelakai Affan, Totalitas Jalankan Perintah Komandan
Suasana emosional mewarnai sidang Komisi Kode Etik Polri menghadirkan Kompol Cosmas Kaju Gae buntut tewasnya Affan Kurniawan.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya," imbuhnya.
Permintaan Maaf dan Rencana Banding
Di akhir sidang, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya, sembari menahan tangis.
"Dan kesempatan ini pula, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan," ujarnya.
Terkait kemungkinan banding, ia belum mengambil keputusan.
"Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi, berbicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," tandasnya.
Reaksi Keluarga Korban dan Publik
Pasca kejadian, Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," kata Zulkifli.
"Saya mau minta keadilan saja," lanjutnya.
Zulkifli juga meminta masyarakat tidak terpancing emosi dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum. Saya sudah pasrah kepergian anak saya, saya mohon jangan sampai ada lagi kejadian seperti anak saya."
"Adik-adik mahasiswa di Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, percayakan ke kepolisian."
Ia tetap menaruh harapan pada kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas.
"Saya masih percaya polisi, tidak semuanya anarkis," ujarnya.
Pandangan Akademisi dan Lembaga Pengawas
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan.
| Aipda MR, Brimob Punumpang Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Ringan |
|
|---|
| UPDATE Ojol Dilindas: Menko Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Kompol Rahmat Lanjut ke Peradilan Umum |
|
|---|
| Kompol Cosmas Dipecat, Organisasi Mahasiswa Cabang Kupang Ini Minta Kapolri Dicopot |
|
|---|
| Kompol Cosmas Dipecat, Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Pengamat: Sanksi Jadi Perdebatan di Kepolisian |
|
|---|
| Sosok Mercy Jasinta yang Gagas Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas, 170 Ribu Orang Dukung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Tangis-Kompol-Cosmas-Pecah-di-Sidang-Demi-Tuhan-Tak-Niat-Tabrak-Affan-Jalankan-Perintah-Komandan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.