Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Tangis Kompol Cosmas di Sidang: Tak Ada Niat Mencelakai Affan, Totalitas Jalankan Perintah Komandan
Suasana emosional mewarnai sidang Komisi Kode Etik Polri menghadirkan Kompol Cosmas Kaju Gae buntut tewasnya Affan Kurniawan.
“Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik,” ungkapnya, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, terdapat indikasi kesengajaan dalam tindakan aparat yang tetap melaju meski telah menabrak korban di tengah kerumunan.
“Pengawalan kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan lebih hati-hati karena menyangkut massa dengan jumlah yang besar,” tuturnya.
Ia juga memahami kemarahan publik akibat sikap aparat yang dinilai tidak humanis dalam mengawal unjuk rasa.
“Seharusnya dikawal dan tidak dibubarkan dengan gas air mata serta kekerasan lain,” pungkasnya.
Sikap DPR dan Lembaga Pengawas
Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi perhatian serius Kapolri.
"Ini bukan sekadar soal penegakan hukum tetapi juga soal keadilan bagi almarhum dan keluarganya," tegas politisi Partai Golkar itu.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyatakan bahwa proses pidana terhadap Kompol Cosmas harus tetap dilanjutkan.
"Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana... Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana," ujarnya kepada wartawan.
Kompolnas dan para pengamat menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
Pengamat dari ISESS, Bambang Rukminto, menyebut pemecatan Cosmas adalah langkah awal.
Namun keadilan sejati baru terwujud jika proses pidana berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Pemecatan Cosmas bukan akhir. Proses pidana akan menentukan apakah ia akan dijerat secara hukum atas kematian Affan Kurniawan.
Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memenunhi unsur keadilan.
| Aipda MR, Brimob Punumpang Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Ringan |
|
|---|
| UPDATE Ojol Dilindas: Menko Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Kompol Rahmat Lanjut ke Peradilan Umum |
|
|---|
| Kompol Cosmas Dipecat, Organisasi Mahasiswa Cabang Kupang Ini Minta Kapolri Dicopot |
|
|---|
| Kompol Cosmas Dipecat, Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Pengamat: Sanksi Jadi Perdebatan di Kepolisian |
|
|---|
| Sosok Mercy Jasinta yang Gagas Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas, 170 Ribu Orang Dukung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Tangis-Kompol-Cosmas-Pecah-di-Sidang-Demi-Tuhan-Tak-Niat-Tabrak-Affan-Jalankan-Perintah-Komandan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.