Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Tangis Kompol Cosmas di Sidang: Tak Ada Niat Mencelakai Affan, Totalitas Jalankan Perintah Komandan

Suasana emosional mewarnai sidang Komisi Kode Etik Polri menghadirkan Kompol Cosmas Kaju Gae buntut tewasnya Affan Kurniawan.

Editor: Ariestia
Foto/Tangkap Layar YouTube TV Radio Polri
SIDANG ETIK - Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niatan mencelakai driver ojek online Affan Kurniawan, ia hanya menjalankan perintah komandannya. 

“Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik,” ungkapnya, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, terdapat indikasi kesengajaan dalam tindakan aparat yang tetap melaju meski telah menabrak korban di tengah kerumunan.

“Pengawalan kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan lebih hati-hati karena menyangkut massa dengan jumlah yang besar,” tuturnya.

Ia juga memahami kemarahan publik akibat sikap aparat yang dinilai tidak humanis dalam mengawal unjuk rasa.

“Seharusnya dikawal dan tidak dibubarkan dengan gas air mata serta kekerasan lain,” pungkasnya.

Sikap DPR dan Lembaga Pengawas

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi perhatian serius Kapolri.

"Ini bukan sekadar soal penegakan hukum tetapi juga soal keadilan bagi almarhum dan keluarganya," tegas politisi Partai Golkar itu.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyatakan bahwa proses pidana terhadap Kompol Cosmas harus tetap dilanjutkan.

"Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana... Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana," ujarnya kepada wartawan.

Kompolnas dan para pengamat menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

Pengamat dari ISESS, Bambang Rukminto, menyebut pemecatan Cosmas adalah langkah awal.

Namun keadilan sejati baru terwujud jika proses pidana berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Pemecatan Cosmas bukan akhir. Proses pidana akan menentukan apakah ia akan dijerat secara hukum atas kematian Affan Kurniawan.

Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memenunhi unsur keadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved