Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Tangis Kompol Cosmas di Sidang: Tak Ada Niat Mencelakai Affan, Totalitas Jalankan Perintah Komandan
Suasana emosional mewarnai sidang Komisi Kode Etik Polri menghadirkan Kompol Cosmas Kaju Gae buntut tewasnya Affan Kurniawan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Suasana emosional mewarnai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menghadirkan Kompol Cosmas Kaju Gae di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).
Sidang ini merupakan buntut dari tewasnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas mobil taktis (rantis) Brimob saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Kompol Cosmas merupakan Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), perwira menengah tingkat satu di Polri yang ditandai dengan lambang satu melati emas di pundak.
Baca juga: Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, 7 Anggota Sat Brimob Diamankan
Baca juga: Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Terlihat Peluk Keluarga Affan
Sidang KKEP yang digelar hingga malam hari memutuskan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Kompol Cosmas dinilai melanggar beberapa peraturan, yakni:
- Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri;
- Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
- Pasal 8 huruf c angka 1 dari peraturan yang sama.
Pembelaan Kompol Cosmas: “Tidak Ada Niat untuk Mencelakai”
Dalam sidang, Kompol Cosmas diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan.
Ia membantah memiliki niat mencelakai siapa pun dalam peristiwa tersebut.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya."
"Walaupun juga dengan risiko yang begitu besar dengan kejadian atau peristiwa ini. Bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya, peristiwa itu sudah terjadi," katanya, dikutip dari kanal YouTube TV Radio Polri, Kamis (4/9/2025).
Ia juga menyampaikan duka atas kematian Affan Kurniawan.
"Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka yang mendalam kepada korban Afan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," tegasnya.
Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui adanya korban setelah melihat video viral di media sosial.
"Dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut."
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya," imbuhnya.
Permintaan Maaf dan Rencana Banding
Di akhir sidang, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya, sembari menahan tangis.
"Dan kesempatan ini pula, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan," ujarnya.
Terkait kemungkinan banding, ia belum mengambil keputusan.
"Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi, berbicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," tandasnya.
Reaksi Keluarga Korban dan Publik
Pasca kejadian, Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," kata Zulkifli.
"Saya mau minta keadilan saja," lanjutnya.
Zulkifli juga meminta masyarakat tidak terpancing emosi dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum. Saya sudah pasrah kepergian anak saya, saya mohon jangan sampai ada lagi kejadian seperti anak saya."
"Adik-adik mahasiswa di Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, percayakan ke kepolisian."
Ia tetap menaruh harapan pada kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas.
"Saya masih percaya polisi, tidak semuanya anarkis," ujarnya.
Pandangan Akademisi dan Lembaga Pengawas
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan.
“Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik,” ungkapnya, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, terdapat indikasi kesengajaan dalam tindakan aparat yang tetap melaju meski telah menabrak korban di tengah kerumunan.
“Pengawalan kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan lebih hati-hati karena menyangkut massa dengan jumlah yang besar,” tuturnya.
Ia juga memahami kemarahan publik akibat sikap aparat yang dinilai tidak humanis dalam mengawal unjuk rasa.
“Seharusnya dikawal dan tidak dibubarkan dengan gas air mata serta kekerasan lain,” pungkasnya.
Sikap DPR dan Lembaga Pengawas
Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi perhatian serius Kapolri.
"Ini bukan sekadar soal penegakan hukum tetapi juga soal keadilan bagi almarhum dan keluarganya," tegas politisi Partai Golkar itu.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyatakan bahwa proses pidana terhadap Kompol Cosmas harus tetap dilanjutkan.
"Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana... Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana," ujarnya kepada wartawan.
Kompolnas dan para pengamat menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
Pengamat dari ISESS, Bambang Rukminto, menyebut pemecatan Cosmas adalah langkah awal.
Namun keadilan sejati baru terwujud jika proses pidana berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Pemecatan Cosmas bukan akhir. Proses pidana akan menentukan apakah ia akan dijerat secara hukum atas kematian Affan Kurniawan.
Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memenunhi unsur keadilan.
Kematian Affan Kurniawan berdampak besar terhadap evaluasi prosedur pengendalian massa.
Komnas HAM dan Kompolnas meninjau ulang SOP pengamanan demo.
Kapolri pun telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Tragedi ini menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk meninjau kembali peran aparat keamanan dalam unjuk rasa serta memastikan penegakan hukum yang adil dan beradab.
(*)
Sumber: Tribunnews.com, Tribunnews.com
| Aipda MR, Brimob Punumpang Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Ringan |
|
|---|
| UPDATE Ojol Dilindas: Menko Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Kompol Rahmat Lanjut ke Peradilan Umum |
|
|---|
| Kompol Cosmas Dipecat, Organisasi Mahasiswa Cabang Kupang Ini Minta Kapolri Dicopot |
|
|---|
| Kompol Cosmas Dipecat, Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Pengamat: Sanksi Jadi Perdebatan di Kepolisian |
|
|---|
| Sosok Mercy Jasinta yang Gagas Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas, 170 Ribu Orang Dukung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Tangis-Kompol-Cosmas-Pecah-di-Sidang-Demi-Tuhan-Tak-Niat-Tabrak-Affan-Jalankan-Perintah-Komandan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.