Taktik Licik Sujadi Tipu Warga di Pagar Alam Supaya Daging Kucingnya Laris, Ini Bahaya Makan Kucing
Sujadi (55), pria melakukan taktik licik supaya mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menjual daging kucing.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sujadi (55), pria asal Lampung Tengah yang menetap di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, melakukan taktik licik supaya mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menjual daging kucing.
Padahal ia tahu daging kucing tidak layak dikonsumsi, karena dirinya sendiri tak mau memakan daging kucing tersebut.
Aksi Sujadi tak pelak menghebohkan publik setelah mengaku telah menjagal lebih dari 100 ekor kucing dan menjual dagingnya kepada masyarakat dengan dalih sebagai daging kambing muda.
Aksi Sujadi terungkap setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya tengah menyembelih kucing di bawah jembatan viral di media sosial.
Ia kemudian ditangkap oleh anggota Polres Pagar Alam pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Pagar Alam.
Baca juga: Daging Kucing yang Dijualnya Laris Manis, Padahal SJ Sadar Daging Itu Tak Layak Dimakan oleh Manusia
Dalam menjalankan aksinya, Sujadi mengaku berkeliling dari satu pemukiman ke pemukiman lain, terutama di wilayah pinggiran kota Pagar Alam, untuk menjajakan daging kucing tersebut.
"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," ujarnya.
Ia menjual daging tersebut seharga Rp100.000 hingga Rp120.000 per kantong, tergantung pada kemampuan tawar pembeli.
Setiap kantong berisi sekitar satu kilogram daging, atau satu ekor kucing dewasa.
"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per kantong. Namun saat ada pembeli yang menawar di bawah harga itu maka akan saya jual," katanya.
Taktik Kelabui Warga
Demi mengelabui pembeli, ia mengklaim daging itu sebagai daging kambing muda.
Bahkan ia menambahkan daun jeruk agar aroma amis kucing tidak tercium.
"Saya menjajakannya di permukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran di permukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," akunya.
Saat diperiksa polisi, Sujadi mengaku tidak pernah menjual daging tersebut ke pedagang daging di pasar.
Sebab, para pedagang pasti mudah mengenali bahwa daging itu bukan daging kambing.
"Tidak pernah saya jual ke pedagang daging Pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," jelasnya.
Tahu Tidak Layak, Tidak Pernah Mau Mencicipi
Bahkan, ia juga mengaku tidak pernah mencicipi daging kucing yang dijualnya itu.
"Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual tersebut. Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," ungkapnya.
Menurut pengakuannya, aktivitas penyembelihan dan penjualan daging kucing ini sudah dilakukannya selama empat bulan, tepatnya sejak setelah Lebaran Idul Adha 2025.
"Sudah empat bulan saya melakukan ini pak, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," ujarnya.
"Setiap hari usai menangkap kucing di pemukiman warga dan di kawasan pasar Terminal Nendagung saya langsung memotongnya di bawah jembatan kawasan Air Perikan," katanya, Kamis (4/9/2025).
Kucing-kucing tersebut ia dapatkan dengan cara menangkap langsung dari jalanan atau mencuri dari lingkungan pemukiman warga.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, dikutip dari Tribun-medan.com melalui TribunSumsel.com, Jumat (5/9/2025).
Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau dan KTP atas nama Sujadi.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dalih kambing muda," jelas Iptu Irawan.
Pelanggaran yang Disorot Publik
Kasus ini memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat. Publik menyoroti tiga isu utama dalam kasus ini:
- Penipuan konsumen
- Kekerasan terhadap hewan
- Pelanggaran etika dan keamanan pangan
Perbedaan antara daging kambing muda dan daging kucing sebenarnya cukup mencolok, baik dari segi aroma, warna, tekstur, maupun struktur tulang.
Namun pelaku berusaha menyamarkannya dengan berbagai cara agar tak dicurigai.
Kini, Sujadi dijerat dengan pasal berlapis termasuk Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Bahaya Makan Daging Kucing
Kucing merupakan hewan peliharaan yang tidak dikategorikan sebagai hewan konsumsi. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dikutip Kompas TV dari laman kemkes.go.id, kucing jelas dibedakan dari hewan ternak. Secara umum, daging kucing bukan produk yang masuk kriteria untuk dikonsumsi manusia.
Kucing bukan termasuk hewan yang bisa disembelih di Rumah Potong Hewan, pun tidak ada standarisasi pemotongannya, sehingga tidak bisa dipastikan aman, sehat, dan utuh,.
Selain tidak memenuhi standar pangan, konsumsi daging kucing tidak memiliki jaminan keamanan, dan justru bisa menimbulkan berbagai risiko kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Sebuah studi berjudul "Consumption of Domestic Cat in Madagascar: Frequency, Purpose, and Health Implications" (2015) menegaskan bahwa mengonsumsi daging kucing berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia.
Alih-alih membawa manfaat, seperti yang kerap diklaim secara tidak ilmiah untuk pengobatan diabetes, konsumsi daging kucing justru bisa menimbulkan berbagai efek samping serius, antara lain:
1. Infeksi Toksoplasmosis
Toksoplasmosis merupakan infeksi yang disebabkan oleh parasit Toxoplasma gondii. Parasit ini berkembang biak dalam saluran usus kucing dan dapat menular ke manusia.
Meski hewan lain juga memiliki risiko paparan parasit ini, kucing diketahui menjadi inang utama T. gondii dengan berkembang biak di saluran ususnya.
Pada orang sehat, infeksi ini mungkin tidak menimbulkan gejala. Namun, bagi mereka yang memiliki daya tahan tubuh lemah, risikonya meningkat signifikan. Parasit ini bahkan dapat membentuk kista di dalam tubuh dan menyebabkan penyakit kronis.
Khusus bagi ibu hamil, toksoplasmosis sangat berbahaya karena bisa menular ke janin melalui plasenta dan menyebabkan keguguran, lahir mati, atau cacat bawaan.
2. Penyakit Lyme
Penyakit Lyme disebabkan oleh infeksi bakteri Borrelia burgdorferi atau Borrelia mayonii, yang ditularkan melalui gigitan kutu, termasuk kutu yang berasal dari kucing.
Kucing tidak menularkan Lyme pada manusia. Akan tetapi, kutu yang berpindah dari kucing ke manusia berisiko menyebabkan masalah kesehatan.
Gejalanya meliputi demam, kelelahan, sakit kepala, dan ruam kulit berbentuk cincin yang khas (eritema migrans). Jika tidak segera ditangani, infeksi ini bisa memicu komplikasi jangka panjang.
3. Kontaminasi Daging dan Penyakit Menular dari Daging
Daging kucing tidak termasuk dalam kategori daging ternak, sehingga tidak memiliki standar keamanan pangan. Akibatnya, konsumsi daging ini rentan terhadap kontaminasi bakteri yang memicu penyakit bawaan daging (meat-borne diseases).
Penyakit yang mungkin timbul antara lain Tuberculosis, Brucellosis, Salmonellosis, Staphylococcal Meat Intoxication, Taeniasis, Trichinosis dan Clostridiosis.
4. Infeksi Bakteri Clostridium botulinum (Botulisme)
Bakteri Clostridium botulinum menghasilkan racun botulinum, penyebab penyakit serius bernama botulisme, yang dapat ditularkan lewat makanan terkontaminasi.
Meski relatif jarang terjadi, infeksi yang dapat menular melalui makanan ini terhitung serius.
Bakteri Clostridium botulinum menyebabkan toksin botulinum yang terbentuk dalam makanan terkontaminasi.
Spora dari bakteri ini tahan panas dan mampu bertahan dalam kondisi tanpa oksigen (anaerobik), yang menjadikannya sulit diatasi melalui pemasakan biasa.
Gejala botulisme meliputi sembelit, hilangnya nafsu makan, lemas, kehilangan kontrol otot (terutama kepala), gangguan pernapasan dan potensi kematian bila tidak segera diobati.
Dengan demikian, kucing bukanlah hewan yang layak dikonsumsi menurut peraturan perundang-undangan maupun dari segi medis. Konsumsi daging kucing tidak hanya melanggar aspek hukum dan etika, tetapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
(*)
Sumber: Tribunnews.com, Kompas TV
Sisi Lain Dibalik Kontroversi Chromebook, Punya Spesifikasi Sederhana Namun Fungsional |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Inhil Sudah Gunakan Chromebook Sejak 2019, Permudah Aktifitas Belajar Mengajar |
![]() |
---|
Cegah Truk Tonase Besar Terobos Masuk Kota, Dishub Pekanbaru Tempatkan Petugas di Tiga Titik |
![]() |
---|
DPR Mulai Sadar Diri: Kini Resmi Potong Tunjangan Perumahan Senilai Rp 50 Juta Sejak 31 Agustus |
![]() |
---|
Sepucuk Surat Menyesakkan Dada dari Seorang Ibu yang Meninggal Bersama 2 Anaknya di Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.