Setuju dengan Polisi, Yusril Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik
Yusril menekankan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan, Senin.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, konsultasi empat jenderal itu berkaitan rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Namun, Fian mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
| Alasan Oknum TNI Pratu Saifhonna Maling Kotak Amal Rp 1,3 Juta, Kepergok Penjaga Masjid |
|
|---|
| Kronologi Pengusaha di Batam Diperas Oknum Polisi Berkomplot dengan 7 TNI, Ditodong Pistol |
|
|---|
| Anaknya Tewas Dianiaya TNI, Ibu Prada Lucky Namo Ditawari Rp 220 Juta untuk Tutup Mulut |
|
|---|
| Pembentukan 750 Batalyon Tempur, 5 Koarmada hingga Satuan Antariksa, Begini Penjelasan Mabes TNI |
|
|---|
| Pengakuan Prada Richard yang Trauma Disiksa Bersama Prada Lucky, Ingin Pindah Batalyon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Bidang-Hukum-HAM-Imigrasi-dan-Pemasyarakatan-Yusril-Ihza-Mahendra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.