Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Polemik TNI dengan Ferry Irwandi, Yusril : Jangan Langsung Pidana, Diselesaikan Dulu Lewat Dialog

Polemik Ferry Irwandi dengan TNI memantik perhatian serius Yusril Ihza Mahendra. Ia meminta TNI sebaiknya lakukan ini

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DIALOG- Yusril Ihza Mahendra meminta TNI untuk melakukan pendekatan dialog untuk menyelesaikan polemik dengan Ferry Irwandi 

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.

Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.

“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.

Masalah antara Ferry Irwandi dan TNI menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap provokatif. Berikut kronologi dan inti konfliknya:

Siapa Ferry Irwandi?

CEO Malaka Project dan konten kreator aktif di media sosial

Sering membahas isu-isu politik dan keamanan nasional

Awal Mula Konflik

Ferry mengunggah konten yang menganalisis video viral tentang kerusuhan di Palembang, yang melibatkan seseorang dengan atribut TNI.

Dalam analisisnya, Ferry menambahkan narasi seperti “bukan cuma saya pak, kata orang TNI,” yang menurut TNI tidak ada dalam video asli2.

Ia juga menyebut adanya “military emergency” yang diklaim sebagai rencana yang berhasil digagalkan.

TNI menilai konten Ferry mengandung:

Provokasi

Disinformasi

Pencemaran nama baik institusi3

Empat jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi hukum pada 8 September 20253.

TNI menyebut konten Ferry bisa memicu keresahan publik dan mengganggu stabilitas nasional5.

TNI tidak bisa mempidanakan Ferry karena pencemaran nama baik terhadap institusi bukan delik hukum yang sah menurut Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024.

Hanya individu yang bisa melaporkan pencemaran nama baik, bukan institusi6.

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyarankan TNI untuk berdialog dengan Ferry daripada menempuh jalur hukum.

Ada kritik dari masyarakat sipil yang menilai langkah TNI bisa mengancam kebebasan berpendapat5.

Pengamat militer menyatakan bahwa konten publik tetap harus bertanggung jawab secara hukum jika mengandung hoaks atau fitnah.(*)

Sumber : Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved