Berita Viral

Pengakuan Remaja 15 Tahun di Magelang, Ditangkap Polisi, Dianiaya, Dicambuk, Disuruh Mengaku

DRP mengaku bahwa ia tiba-tiba ditangkap polisi. Ia kemudian dianiaya, dicambuk sampai disuruh mengaku yang tak ia lakukan

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jateng
DIANIAYA- Seorang remaja di Magelang mengaku ditangkap polisi, dianiaya dicambuk dan disuruh mengaku 

DRP yang merupakan anak remaja mengalami penyiksaan berupa pencambukan, penamparan hingga dadanya dipukul dan ditendang.

Penyiksaan itu bertujuan agar DRP mengakui tudingan dari polisi. Selepas tak kuat disiksa,  akhirnya DRP terpaksa mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan polisi.

Setelah mengaku, DRP dilepas. Namun, tak sampai di situ. Data  pribadi DRP seperti foto, nama lengkap, asal sekolah dan alamat rumah disebarkan oleh pihak tertentu di grup-grup media sosial dengan keterangan “Data Demo Anarkis yang Diamankan”.

Dita sebagai ibu dari DRP merasa sangat dirugikan oleh peristiwa tersebut.

Menurutnya, anaknya DRP sama sekali tidak mengikuti aksi demonstrasi.

Anaknya ketika itu sedang mengikuti acara puncak peringatan kemerdekaan 17 Agustus di desanya. Kemudian anaknya mengikuti ajakan temannya untuk membeli jaket secara COD atau bayar di tempat  di sekitar daerah Resimen Induk Komando Daerah Militer  (Rindam) Magelang.

“Anak saya tiba-tiba ditangkap sama polisi  terus dibawa ke kantor. Besok sore baru dilepas. Anak saya babak belur. Data datanya disebar  di grup-grup whatsapp desa saya dengan tuduhan pelaku demo anarkis. Saya sangat terpukul  dan sedih atas kejadian ini, kok bisa polisi seperti itu," ungkap Dita.

Pelaporan dugaan pelanggaran pidana tersebut sedang berproses di SPKT Polda Jateng hingga Selasa (16/9/2025) siang. 

Tribun juga masih melakukan konfirmasi terhadap polisi atas laporan tersebut.

Penasihat hukum orang tua DRP, Royan Juliazka Chandrajaya menambahkan, tindakan polisi kepada DRP merupakan bentuk paling nyata dari kesewenang- wenangan aparat kepolisian. 

Tindakan tersebut telah melanggar seluruh prosedur dan prinsip dalam hukum pidana sekaligus bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak-hak anak.

Polisi Siap Lakukan Penyelidikan

Polda Jawa Tengah bakal menangani kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan dan penyebaran data pribadi yang menimpa remaja berinisial DRP (15).

Polisi telah menerima aduan yang dilayangkan oleh ibu korban beserta kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jateng di Kota Semarang pada Selasa (16/9/2025).

"Iya kami sudah terima aduannya. Silakan lapor nanti kewajiban kami membuktikan laporan itu dengan koordinasi bersama pelapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved