Berita Nasional
RINCIAN Lengkap Gaji ASN, PPPK, TNI dan Polri yang Dinaikkan Pemerintah tahun 2025
Inilah rincian gaji ASN, PPPK, TNI dan Polri yang akan alami kenaikan tahun 2025. Sudah disepakati pemerintah
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini rincian lengkap gaji Apartur Sipil Negara ( ASN ) semua golongan, PPPK, TNI dan Polri yang akan mengalami kenaikan.
Ya, kabar gembira itu disampaikan pemerintah akan ada kenaikan gaji dari ASN tersebut. Ini menjadi harapan banyak pegawai.
Pemerintah sejauh ini terus memperhatikan ASN sebagai bagian pembantu dalam tugas-tugas pemerintahan yang terseabar di seluruh Indonesia.
Baca juga: RESMI, Penggunaan Sirene Tot tot Wuk Wuk oleh Polisi Dibekukan, Warga bisa Lapor jika Menemukan
Nah, secara bertahap mereka kini terus mendapatkan kenaikan gaji yang signifikan.
Terbaru Presiden Prabowo Subianto mengubah rencana kerja pemerintah 2025 dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Dikutip dari Salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), rencana kerja pemerintah terbaru ini terdiri dari delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat.
Salah satu dari delapan program Prabowo adalah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Nah, berikut ini rincian gaji ASN yang akan mengalami kenaikan
Gaji PNS 2025
Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024.
Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:
Gaji PNS golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Gaji PPPK 2025
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.
Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU
Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024.
Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.
Berikut perinciannya:
Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2025 pangkat Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Gaji polisi 2025
Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.
Berikut perinciannya:
Gaji polisi golongan I
Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan. Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.
Besaran Kenaikan akan Diumumkan
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan gaji ASN tersebut.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya belum membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Averrouce menambahkan, saat ini Prabowo masih mengarahkan untuk mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional lainnya.
Lantas, berapa gaji ASN, TNI, dan Polri saat ini?
Sumber : Kompas.com
| Curhat Uya Kuya Usai Dua Bulan Nonaktif sebagai Anggota DPR: Soal Gaji hingga Tunjangan |
|
|---|
| Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Nasib Sudewo Diputuskan Hari Ini: Apakah Bupati Pati Bakal Dimazulkan? |
|
|---|
| Setuju Soeharto Jadi Pahlawan, PSI Sindir Penolakan PDI-P yang Dinilai Belum Mau Berdamai |
|
|---|
| Jokowi Sebut Tak Tinggal di Rumah Pensiun Dibangun Negara, Roy Suryo Mencibir dan Singgung Termul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gaji-bupati-pelalawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.