Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

RINCIAN Lengkap Gaji ASN, PPPK, TNI dan Polri yang Dinaikkan Pemerintah tahun 2025

Inilah rincian gaji ASN, PPPK, TNI dan Polri yang akan alami kenaikan tahun 2025. Sudah disepakati pemerintah

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi/ Tribun
GAJI ASN- Berikut ini rincian gaji ASN, TNI, Polri dan PPPK yang akan mengalami kenaikan tahun 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini rincian lengkap gaji Apartur Sipil Negara ( ASN ) semua golongan, PPPK, TNI dan Polri yang akan mengalami kenaikan.

Ya, kabar gembira itu disampaikan pemerintah akan ada kenaikan gaji dari ASN tersebut. Ini menjadi harapan banyak pegawai.

Pemerintah sejauh ini terus memperhatikan ASN sebagai bagian pembantu dalam tugas-tugas pemerintahan yang terseabar di seluruh Indonesia.

Baca juga: RESMI, Penggunaan Sirene Tot tot Wuk Wuk oleh Polisi Dibekukan, Warga bisa Lapor jika Menemukan

Nah, secara bertahap mereka kini terus mendapatkan kenaikan gaji yang signifikan.

Terbaru Presiden Prabowo Subianto mengubah rencana kerja pemerintah 2025 dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Dikutip dari Salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), rencana kerja pemerintah terbaru ini terdiri dari delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat.

Salah satu dari delapan program Prabowo adalah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.

Nah, berikut ini rincian gaji ASN yang akan mengalami kenaikan

Gaji PNS 2025

Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024.

Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:

Gaji PNS golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.


Gaji PPPK 2025

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU

Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024.

Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.

Berikut perinciannya:

Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.


Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Gaji polisi 2025

Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.

Berikut perinciannya:

Gaji polisi golongan I

Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji polisi golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan. Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.

Besaran Kenaikan akan Diumumkan

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan gaji ASN tersebut.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya belum membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Averrouce menambahkan, saat ini Prabowo masih mengarahkan untuk mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional lainnya.

Lantas, berapa gaji ASN, TNI, dan Polri saat ini?

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved