Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Alasan Bubut Banting Bayi Berusia 8 Hari Hingga Tewas, Kesal Dengar Nama Ibu Korban

Terungkap asalan pelaku Hidayat Aminullah (35) alias Bubut menghabisi nyawa bayi yang masih berusia 8 hari.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
PELAKU PEMBUNUHAN BAYI - Tampang pria mabuk yang membanting bayi hingga tewas di Kabupten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, Senin (22/9/2025). Berikut ini adalah hasil tes urine tersangka Hidayat Aminullah (35) alias Bubut yang merupakan pelaku pembunuhan bayi berinisial ST. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap asalan pelaku Hidayat Aminullah (35) alias Bubut menghabisi nyawa bayi yang masih berusia 8 hari.

Bubut tega membanting bayi hingga tewas akibat luka parah di bagian kepala.

Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan bayi berinisial ST di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Insiden tersebut bermula ketika ibu korban bernama Zahra (25) menitipkan bayinya ke ibunya, Paridah (60) karena hendak mandi, Senin (22/9/2025) pagi.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengonfirmasi pembunuhan yang dilakukan oleh Bubut tersebut.

"Korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, tewas dengan luka parah di bagian kepala akibat dibanting ke lantai oleh tersangka HA alias BT (38), seorang wiraswasta asal Kecamatan Batu Benawa, HST," ujarnya. 

Ia menceritakan, kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah kakek korban, Supian Suri (63) pada pukul 09.00 WITA.

Saat itu, di rumah hanya ada nenek korban, Paridah (60) dan korban yang tengah tidur di atas kasur.

"Tersangka sempat menanyakan keberadaan datuk laki-laki korban. Karena tidak ada, ia kemudian melihat korban bayi," ujar AKBP Jupri.

"Saat dijelaskan bahwa bayi tersebut adalah anak dari ZR (23), tersangka mendadak emosi," tambahnya.

"Tanpa pikir panjang, ia langsung mengangkat bayi tersebut dan membantingnya ke lantai sebanyak dua kali," ujarnya. 

AKBP Jupri menambahkan, tersangka sendiri ternyata sudah lama kenal dengan keluarga besar dari ibu bayi, khususnya kakek dan nenek korban.

"Pelaku sudah sejak lama berhubungan dengan saksi Supian Suri (63) dan Paridah (60)."

"Ia kerap membantu pekerjaan di ladang sehingga akses ke rumah keluarga tersebut tidak asing baginya," terang Jupri seperti yang diwartakan BanjarmasinPost.co.id.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sempat mengonsumsi minuman keras saat kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang mengaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol sehari sebelum kejadian."

"Namun, kedatangannya ke rumah tersebut diketahui untuk mencari Supian Suri," pungkas AKBP Jupri.

Hasil Tes Urine

AKBP Jupri juga mengungkap hasil tes urine Bubut setelah diringkus oleh pihak kepolisian.

"Dari hasil tes urine yang sudah keluar, tersangka dinyatakan negatif narkoba," ujar AKBP Jupri.

"Namun, sampel darah dan rambut tetap kami kirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Bukan cuma tes urine saja, Bubut juga akan melakukan serangkaian tes kejiwaan demi memastikan kondisi mental tersangka.

"Tes kejiwaan akan kami lakukan hari ini, hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan," tambah Jupri.

Akibat perbuatannya Bubut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sambil menunggu hasil tes kejiwaan, namun penyidikan kasus pembunuhan bayi tersebut tetap berlanjut.

"Keputusan akhir terkait kondisi kejiwaan tersangka ada di pengadilan. Namun, penyidikan tetap berlanjut," tegasnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Kata Kakek Korban

Kejadian ini pun membuat keluarga korban merasa terpukul.

Korban pun kini sudah dimakamkan setelah dipulangkan dari rumah sakit.

Dari pantauan jurnalis BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene di lapangan, warga dan keluarga korban melaksanakan salat jenazah dengan penuh haru.

Ayah korban membopong jenazah bayi tak berdosa tersebut dengan berjalan kaki menuju pemakaman.

"Kami hanya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, karena ini sangat menyakitkan bagi keluarga kami,"

"Kepada pelaku kami percayakan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah satu keluarga korban Sufian Suri (60).

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved