Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Guru di Makassar Curhat, Mengabdi Belasan tahun tapi Dipecat, Pihak Sekolah Ungkap Faktanya

Ternyata inilah alasan sekolah pecat Jupriadi yang mengaku sudah mengajar belasan tahun. Terungkap fakta ini

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru
DIPECAT- Viral pengakuan guru yang mengabdi belasan tahun tapi dipecat. Kejadiannya di Makassar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cerita seorang guru di Makassar, Sulawesi Selatan yang telah mengabdi belasan tahun yang berujung dipecat.

Curhatan tersebut diumbar oleh pria yang bernama Jupriadi. Ia adalag guru di SMA Negeri 10 Makassar.

Dalam cuhatannya , ia menyebutkan dipecat dari sekolah meskipun telah mengajar sudah belasan tahun.

Baca juga: DITEGUR Berduaan di Kelas, Oknum Mahasiswa Mengamuk, Datang Bawa Parang lalu Ancam Dosen

Terang saja, curhatan Jupriadi langsung viral dan mendapatkan banyak tanggapan.

Usut punya usut, ternyata inilah fakta yang sebenarnya terjadi pada JUpriadi.

Curhat di Medsos

Curhatan seorang guru yang mengabdi selama belasan tahun berujung tiba-tiba dipecat viral lewat media sosial.

Curhatan tersebut datang dari seorang tenaga pendidik bernama Jupriadi, guru SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia membagikan kisahnya di media sosial dan bercerita sudah mengabdi sejak 2007 lalu diberhentikan pada 2023.

Jupriadi mengaku sempat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024, namun gagal.

Lalu pada tahun 2025 ini, ia tak bisa ikut seleksi PPPK paruh waktu.

Ternyata, data dirinya tak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Begini Faktanya kata Pihak Sekolah

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur mengatakan bahwa Jupriadi sudah mengabdi sejak kepemimpinan Syamsu Alam belasan tahun lalu.

Baca juga: HEBOH, Bobby Nasution Razia Plat Kendaraan Aceh di Sumut, Kebijakan Menantu Jokowi Dinilai Tendesius

Namun, saat bekerja sebagai guru komputer, Jupriadi tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK adalah nomor identitas resmi yang unik dan berlaku secara nasional bagi setiap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia, baik PNS maupun non-PNS.

Adapun fungsinya sebagai kode pengenal yang bersifat permanen untuk berbagai keperluan terkait identifikasi, data, dan partisipasi dalam program pemerintah yang bertujuan meningkatkan mutu dan kesejahteraan pendidik

"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, Bahmansyur juga menuturkan bahwa Jupriadi sudah tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak 2022 lalu.

"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," lanjutnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Pihak sekolah juga melakukan evaluasi terhadap kinerja Jupriadi, namun selama tiga bulan tak ada peningkatan.

Hingga akhirnya, sekolah memutuskan untuk tak melanjutkan tugas Jupriadi, terhitung pada 8 Maret 2023 lalu.

"Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan," kata Bahmansyur.

Fakta lain terungkap, Jupriadi juga sempat mendaftar sebagai Calon Legislatif pada tahun 2019 lalu, akan tetapi gagal jadi wakil rakyat.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Jupriadi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa tidak smeua harusa diviralkan. Karena bisa jadi akan malah balik jadi masalah. (*)

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved