Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Izin TikTok Dibekukan, Tapi Aplikasi Masih Bisa Diakses: Ini Penjelasan Pemerintah

Komdigi resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia.

Editor: Ariestia
Foto/Tangkap Layar/Tribunpekanbaru.com
TIKTOK - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia.

Namun, aplikasi asal China tersebut tidak diblokir dan masih bisa diakses oleh masyarakat.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terdaftar,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, kepada Kompas.com, Jumat (3/10/2025).

TikTok Kena Sanksi Administratif, Bukan Pemutusan Akses

Izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Pembekuan ini, kata Alexander, merupakan langkah administratif, bukan pemutusan akses aplikasi secara teknis.

"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi," jelas Alexander.

Sanksi ini diberikan karena TikTok tidak menyerahkan data secara lengkap sebagaimana diminta oleh pemerintah.

“Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander Sabar Rusli dalam siaran pers resmi.

Meski demikian, TikTok disebut sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.

"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," kata dia.

Kronologi Pembekuan TDPSE TikTok

Berikut adalah rangkaian peristiwa yang menyebabkan pembekuan sementara izin TDPSE TikTok:

  • 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live secara sepihak saat terjadi demo nasional.
  • 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi.
  • 23 September 2025: Batas waktu penyerahan data lengkap.
  • Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal.
  • 3 Oktober 2025: Pemerintah resmi membekukan TDPSE TikTok.
  • Permintaan data oleh Komdigi mencakup aktivitas Live, traffic, serta monetisasi berupa nilai dan jumlah pemberian gift selama masa unjuk rasa.

“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander.

Dua Pemicu Utama Pembekuan

Dalam pernyataan resminya, Komdigi menyebut ada lima alasan pembekuan, namun dua hal menjadi pemicu utama:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved