Izin TikTok Dibekukan, Tapi Aplikasi Masih Bisa Diakses: Ini Penjelasan Pemerintah
Komdigi resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia.
Namun, aplikasi asal China tersebut tidak diblokir dan masih bisa diakses oleh masyarakat.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terdaftar,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, kepada Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
TikTok Kena Sanksi Administratif, Bukan Pemutusan Akses
Izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Pembekuan ini, kata Alexander, merupakan langkah administratif, bukan pemutusan akses aplikasi secara teknis.
"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi," jelas Alexander.
Sanksi ini diberikan karena TikTok tidak menyerahkan data secara lengkap sebagaimana diminta oleh pemerintah.
“Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander Sabar Rusli dalam siaran pers resmi.
Meski demikian, TikTok disebut sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," kata dia.
Kronologi Pembekuan TDPSE TikTok
Berikut adalah rangkaian peristiwa yang menyebabkan pembekuan sementara izin TDPSE TikTok:
- 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live secara sepihak saat terjadi demo nasional.
- 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi.
- 23 September 2025: Batas waktu penyerahan data lengkap.
- Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal.
- 3 Oktober 2025: Pemerintah resmi membekukan TDPSE TikTok.
- Permintaan data oleh Komdigi mencakup aktivitas Live, traffic, serta monetisasi berupa nilai dan jumlah pemberian gift selama masa unjuk rasa.
“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander.
Dua Pemicu Utama Pembekuan
Dalam pernyataan resminya, Komdigi menyebut ada lima alasan pembekuan, namun dua hal menjadi pemicu utama:
Warga Sidodadi Geger: Bukan Azan, Kakek Samuri Gunakan Toa Masjid untuk Promosi Akun TikTok |
![]() |
---|
Arti Angka 520 atau Angka 520 Artinya - Arti Angka 520 dalam Bahasa Gaul-Hubungan-Arti 520 di TikTok |
![]() |
---|
Oreo Pink Viral di Medsos, Banyak Cewek Cantik, Ini Arti Oreo Pink dan Oreo Pink Viral di TikTok |
![]() |
---|
Sosok Figha Lesmana TikToker Ditangkap Buntut Ajak Pelajar Turun Demo, SaveFiga Kini Bergema |
![]() |
---|
Video: Polisi Tangkap Wanita Admin TikTok, Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Pemicu Kerusuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.