Izin TikTok Dibekukan, Tapi Aplikasi Masih Bisa Diakses: Ini Penjelasan Pemerintah
Komdigi resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia.
1. Penolakan Memberikan Data Selama Demo Nasional.
TikTok hanya memberikan sebagian data siaran langsung terkait demo nasional, yang dianggap tidak mencukupi.
2. Dugaan Monetisasi Konten Judi Online
Pemerintah menemukan indikasi bahwa fitur Live TikTok digunakan untuk menyebarkan konten terkait judi online yang bahkan dimonetisasi oleh akun-akun tertentu.
Alasan Tambahan
Selain dua pemicu utama, tiga alasan tambahan yang memperkuat keputusan pembekuan adalah:
1. Dalih kebijakan internal TikTok untuk tidak menyerahkan data ke pemerintah.
2. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1).
3. Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja.
Dasar Hukum Pembekuan
Dasar hukum yang digunakan pemerintah adalah:
Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
Dampak Pembekuan TDPSE TikTok
Meski aplikasinya tidak diblokir, status hukum TikTok di Indonesia kini non-aktif sebagai PSE. Akibatnya:
Fitur Live bisa dibatasi atau diawasi lebih ketat.
Warga Sidodadi Geger: Bukan Azan, Kakek Samuri Gunakan Toa Masjid untuk Promosi Akun TikTok |
![]() |
---|
Arti Angka 520 atau Angka 520 Artinya - Arti Angka 520 dalam Bahasa Gaul-Hubungan-Arti 520 di TikTok |
![]() |
---|
Oreo Pink Viral di Medsos, Banyak Cewek Cantik, Ini Arti Oreo Pink dan Oreo Pink Viral di TikTok |
![]() |
---|
Sosok Figha Lesmana TikToker Ditangkap Buntut Ajak Pelajar Turun Demo, SaveFiga Kini Bergema |
![]() |
---|
Video: Polisi Tangkap Wanita Admin TikTok, Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Pemicu Kerusuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.