Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Izin TikTok Dibekukan, Tapi Aplikasi Masih Bisa Diakses: Ini Penjelasan Pemerintah

Komdigi resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia.

Editor: Ariestia
Foto/Tangkap Layar/Tribunpekanbaru.com
TIKTOK - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia. 

1. Penolakan Memberikan Data Selama Demo Nasional. 

TikTok hanya memberikan sebagian data siaran langsung terkait demo nasional, yang dianggap tidak mencukupi.

2. Dugaan Monetisasi Konten Judi Online

Pemerintah menemukan indikasi bahwa fitur Live TikTok digunakan untuk menyebarkan konten terkait judi online yang bahkan dimonetisasi oleh akun-akun tertentu.

Alasan Tambahan

Selain dua pemicu utama, tiga alasan tambahan yang memperkuat keputusan pembekuan adalah:

1. Dalih kebijakan internal TikTok untuk tidak menyerahkan data ke pemerintah.

2. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1).

3. Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja.

Dasar Hukum Pembekuan

Dasar hukum yang digunakan pemerintah adalah:

Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.

Dampak Pembekuan TDPSE TikTok

Meski aplikasinya tidak diblokir, status hukum TikTok di Indonesia kini non-aktif sebagai PSE. Akibatnya:

Fitur Live bisa dibatasi atau diawasi lebih ketat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved