Relawan Jokowi Mania Desak Polri Tangkap Roy Suryo Cs: Menimbulkan Kegaduhan
Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Puluhan perwakilan dari Peradi Bersatu dan relawan Jokowi Mania mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Mereka datang membawa satu tuntutan: mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Tudingan yang dilemparkan oleh kelompok Roy Suryo dan sejumlah tokoh publik lainnya termasuk dr. Tifa, Eggi Sudjana, Abraham Samad, dan Rizal Fadillah telah bergulir selama lebih dari enam bulan.
Namun hingga kini, proses hukum masih belum menunjukkan arah yang jelas, apalagi penetapan tersangka.
Nama-nama yang terlibat dalam tuduhan ini bukan sosok sembarangan.
Selain Roy Suryo sendiri, ada pula aktivis, akademisi, hingga mantan pejabat yang ikut mendorong narasi ijazah palsu tersebut, seperti Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, dan lainnya.
Peradi Bersatu dan Jokowi Mania menilai lambannya proses ini bisa memicu spekulasi liar dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Mereka pun mendesak agar kepolisian tak membiarkan isu ini terus menjadi bola liar tanpa kepastian.
Oleh karena itu, Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan, meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Rekam Jejak Velix Wanggai yang Ditunjuk Prabowo jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua
Baca juga: Ziarah Misterius Refly Harun dan dr. Tifa ke Makam Keluarga Jokowi:Temukan Hal Janggal soal Sang Ibu
"Kita meminta kepada Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status hukum kasus ijazah Jokowi, sehingga ini terang benderang, tidak ada lagi yang namanya polarisasi di bawah dan tetapkan mereka semua (Roy Suryo Cs) sebagai tersangka," ungkap Andi, Kamis (9/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Andi juga menilai, semakin lama, marwah Polri semakin digerus oleh Roy Suryo Cs dengan sengaja menciptakan kegaduhan terkait kasus ijazah palsu Jokowi tersebut.
"Semakin lama, marwah Polri digerus oleh mereka dengan sengaja dan menciptakan kegaduhan-kegaduhan itu sehingga menimbulkan polarisasi di bawah ya, menimbulkan kegaduhan-kegaduhan itu," katanya.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga mengatakan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo Cs tidak akan lama lagi.
Bahkan, Ade mengatakan penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini bisa saja di bulan ini atau bulan depan.
"Dari apa yang saya dengar, apa yang saya pelajari, hampir pasti akan segera terjadi peningkatan ke tahapan gelar perkara, proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, saya yakin tidak akan terlalu lama lagi berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan," tegasnya.
Saat datang ke Bareskrim Polri, Ade turut membawa dokumen desakan yang telah ditandatangani puluhan ketua relawan yang akan disampaikan kepada Mabes Polri agar mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
“Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, kalau sudah penyidikan emang mau diapain lagi, nih stagnan nih ya, kami minta mendesak memberikan teguran kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya ya,” kata Ade.
“Kami tetap memberikan fungsi kontrol kita sebagai masyarakat yang pelapor ya, ini wajib kita fungsi kontrolnya untuk mendesak supaya segera (penetapan tersangka),” sambungnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan, setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
"Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Jokowi menjerat mereka semua dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Lagi
Di sisi lain, pada Senin (6/10/2025) lalu, Roy Suryo bersama tim hukumnya, datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali.
Mereka datang dengan penyerahan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi sudah kami serahkan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Tim hukum Roy Suryo yang diketuai Ahmad Khozinudin, menilai laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Khozinudin mempertanyakan dasar hukum penyelidik menghentikan perkara melalui surat keputusan.
“Penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya diketahui menghentikan penyelidikan kasus ini sejak 22 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada saat itu, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Sebab, kata Djuhandhani, bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu sumber yang sah.
Hasil uji laboratorium forensik juga menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.
“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.
Sementara itu, kasus serupa juga masih berjalan di Polda Metro Jaya. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.
Perkara yang dilaporkan itu mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).
Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pemeriksaan saksi pun terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Bahkan, polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.
“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Ade Ary, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/10/2025).
Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Soal UTS Bahasa Inggris Kelas 5 SD/MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Disertai Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Baru 1 Hari Kerja, ART di Sleman Minta Pulang Usai Melihat Isi Kardus di Rumah Majikannya |
![]() |
---|
Aksi Mengejutkan Kakek 77 Tahun di Tasikmalaya: Ia Cabuli Sesama Lansia, Modus Tukang Pijat |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Inggris Halaman 168 Bahasa Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Section 1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 165-166 Bahasa Inggris Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.9 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.