Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Polisi Pemilik Rubicon yang Viral karena 'Pelat Gantung' di Makassar

Ia sudah diberikan teguran simpatik dan telah mengganti pelat nomor kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumentasi/Instagram Kulitintamks)
Mobil mewah merek Jeep Rubicon milik salah satu perwira polisi Polrestabes Makassar yang disebut menggunakan pelat palsu.( 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah Jeep Rubicon oranye mencuri perhatian publik di Makassar.

Bukan karena kemewahannya, tetapi karena pelat nomornya yang dianggap "gantung" alias tidak sesuai aturan.

Video mobil tersebut viral di media sosial, memancing reaksi dari banyak pihak.

Setelah ditelusuri, kendaraan itu ternyata milik seorang perwira menengah kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, mengungkapkan bahwa sang pemilik adalah AKP H. Ramli.

Ia sudah diberikan teguran simpatik dan telah mengganti pelat nomor kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Iya sudah ditegur simpatik, dan tilang juga bisa dilakukan, yang bersangkutan sudah mengakui kan itu mobilnya, dan sudah langsung ganti pelatnya," ujar Husnaeni dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Menurut Husnaeni, teguran simpatik dilakukan karena pelanggaran dianggap ringan dan seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap.

Baca juga: Kondisi Terkini Gilang yang Kritis Saat Bulan Madu di Lakeside Solok, Alami Penurunan Kesadaran

Baca juga: Misteri Tewasnya Wanita Hamil Dalam Kamar Hotel di Palembang dengan Mulut Tersumpal Pakaian Dalam

"Dia (AKP H Ramli) mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa (menggunakan pelat palsu), mobilnya itu ada surat-suratnya lengkap. Ditegur simpatik ganti pelatnya dan hari itu juga langsung (diganti)," ungkapnya.

Husnaeni menjelaskan, teguran simpatik merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas tanpa harus dilakukan tilang.

"Kalau memang dia palsu ya bisa kita tilang. Kita edukasi masyarakat jangan menggunakan pelat palsu, bisa kita tilang bisa ditegur secara simpatik," bebernya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan bahwa AKP H Ramli sudah diperiksa Propam.

"Sudah diperiksa anggota. Sanksinya bisa kode etik atau disiplin (sanksinya)," kata Zulham.

Zulham menegaskan, semua anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, video menampilkan mobil Jeep Rubicon oranye terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar viral di media sosial. Mobil tersebut tampak menggunakan pelat nomor DD 501 JR yang ternyata tidak terdaftar di sistem pajak kendaraan Bapenda Sulsel.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved