Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Dilaporkan Selingkuh dengan Oknum Polisi, Istri di Lubuklinggau Laporkan Balik Suami Kasus KDRT

Seorang wanita berinisial S resmi melaporkan balik suaminya ke Polres Lubuklinggau atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Editor: Muhammad Ridho
Facebook
POLISI DIDUGA SELINGKUH -- Tangkap layar unggahan yang viral di FB memperlihatkan Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur. Brigadir AN diduga berselingkuh dengan istri orang. Dia kini ditahan di Polres Lubuklinggau. 

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video berdurasi tiga detik yang diunggah akun Facebook bernama Anggraini Eni.

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita merekam dirinya sedang berbaring di samping seorang pria berseragam polisi yang tertidur.

Video itu sontak memicu kehebohan di kalangan masyarakat Lubuklinggau.

Banyak netizen berspekulasi bahwa wanita dalam video itu adalah S, dan pria yang bersamanya adalah oknum polisi berinisial AN.

Tak lama setelah video itu viral, suami S, berinisial PA, muncul ke publik dan mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut adalah istrinya sendiri.

“Ketahuannya setelah saya rebut HP istri saya. Ternyata ada video itu,” kata PA kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

PA kemudian melaporkan istrinya ke Polres Lubuklinggau atas dugaan perselingkuhan.

Laporan tersebut juga menyeret nama oknum polisi AN yang kini diketahui sudah menjalani pemeriksaan di bagian Propam Polres Lubuklinggau.

Oknum Polisi AN Diperiksa dan Ditempatkan di Patsus

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasi Humas AKP Alwi, menegaskan bahwa pihaknya bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kasus ini sudah kami tangani secara profesional. Saat ini terduga oknum AN sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus),” ujar AKP Alwi, Senin (6/10/2025).

AKP Alwi menambahkan bahwa proses hukum terhadap oknum AN akan dilanjutkan melalui sidang kode etik profesi Polri.

“Selanjutnya, perkara ini akan ditangani Propam dan akan dilakukan sidang kode etik. Putusan akhirnya nanti akan menentukan apakah yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau tidak,” tambahnya.

Hingga kini, Propam Polres Lubuklinggau masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum internal terhadap AN.

S Klaim Jadi Korban KDRT Sebelum Kasus Perselingkuhan Viral

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved