Kisah Sedih Emak di Jombang: Listrik Diputus PLN, Denda Rp 7 Juta hingga Sang Ibu Meninggal
Menurutnya, keputusan PLN memutus aliran listrik dilakukan tanpa dialog dan pembuktian yang jelas.
Usai pemutusan, Nur Hayati dipanggil ke kantor PLN ULP Jombang dan diberi tahu bahwa pelanggaran itu dianggap sudah terjadi sejak 2017. Ia kemudian diminta membayar denda sebesar Rp 6.944.015.
Karena tak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati menyetor uang muka Rp 2,2 juta dan sisanya dicicil setiap bulan.
“Saya harus berutang ke saudara untuk bayar uang muka. Suami saya hanya kuli bangunan, untuk makan saja kadang susah,” ujarnya.
PLN Jombang Klarifikasi: Tidak Pernah Menuduh Pencurian
Menanggapi viralnya kasus ini, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan bahwa PLN tidak pernah menuduh pelanggan mencuri listrik.
“Kami perlu tegaskan bahwa PLN tidak pernah menyatakan pelanggan mencuri listrik, termasuk atas nama Ibu Nur Hayati,” ujar Dwi, Senin (13/10/2025).
Menurut Dwi, pemeriksaan dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang selalu didampingi kepolisian.
Dari hasil pengecekan ditemukan adanya perubahan instalasi kabel meteran dari standar semula, sehingga ditetapkan adanya tagihan susulan Rp 6,9 juta.
Dwi menambahkan, pelanggan sudah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran. PLN juga sempat memberikan keringanan cicilan hingga 12 bulan atas dasar keberatan yang diajukan keluarga.
“Kami hanya menjalankan prosedur sesuai aturan. Penghapusan tagihan tidak bisa sepihak karena semua data tercatat di sistem PLN,” jelasnya.
Ahli Hukum: Ada Potensi Pelanggaran Prosedur
Polemik antara Nur Hayati dan PLN Jombang juga mendapat sorotan dari praktisi hukum asal Jombang, Beny Hendro.
Menurutnya, tindakan PLN yang memutus listrik tanpa pemeriksaan bersama dan tanpa pemberitahuan lebih dahulu bisa dianggap melanggar asas keadilan dan prinsip due process of law.
“Warga tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi. Tiba-tiba listrik diputus, lalu muncul tagihan hampir Rp 7 juta. Itu tidak sejalan dengan asas keadilan,” kata Beny, Jumat (10/10/2025).
Ia juga menilai, jika ada unsur tekanan dalam pembayaran denda, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Rangkuman Bab 8: Senangnya Berteman Mapel PAI dan Budi Pekerti Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Bab 7 Ketika Kehidupan Telah Berhenti PAI dan Budi Pekerti Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Bab 6 Hidup Damai dalam Kebersamaan PAI dan Budi Pekerti kelas 5 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Bab 5: Meneladani Perjuangan Rasulullah PAI dan Budi Pekerti kelas 5 SD Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Bab 4 Hidup Lapang dengan Berbagi PAI dan Budi Pekerti kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.