Kronologi Ejekan Berujung Tewasnya Angga, Dua Temannya di SMPN 1 Geyer Kini Tersangka Kasus Bullying
Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan menetapkan dua siswa SMPN 1 Geyer sebagai tersangka dalam kasus dugaan bullying yang menewaskan Angga.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan menetapkan dua siswa SMPN 1 Geyer sebagai tersangka dalam kasus dugaan bullying yang menewaskan teman sekelas mereka, Angga Bagus Perwira (12).
Kedua pelaku yang kini berhadapan dengan hukum adalah L (12) dan A (12).
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara,” kata Rizky, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Kisah Tragis Siswa SMP di Grobogan yang Tewas Setelah Dibully Teman, Dikeroyok Dua Kali dalam Sehari
Menurut Rizky, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, mengingat usia mereka masih di bawah 14 tahun, keduanya tidak dilakukan penahanan.
“Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, tapi proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prinsip SPPA
Rizky menambahkan bahwa dalam menangani kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan, penyidik tetap mengacu pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan perlindungan terhadap hak anak, termasuk hak atas pendidikan.
“Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” kata Rizky.
Sebelum melangkah ke tahap lebih lanjut, Unit PPA Polres Grobogan telah mengirim surat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati sebagai pendamping hukum anak selama proses penyidikan.
Pihak Bapas juga akan melakukan penelitian terhadap kelayakan perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk unsur kelalaian dari pihak sekolah.
“Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses,” ujar Rizky.
Hingga kini, setidaknya 17 saksi telah diperiksa, termasuk guru dan siswa SMPN 1 Geyer.
Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban mengalami patah pada tulang belakang kepala (oksipital) akibat benturan keras, yang diduga kuat menjadi penyebab kematian Angga.
Tulang oksipital sendiri merupakan bagian belakang bawah tengkorak yang melindungi otak bagian belakang.
Kronologi Tewasnya Angga
Kasus meninggalnya Angga diselidiki oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.
Korban diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh rekan-rekan sekelasnya pada Sabtu (11/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian mengungkap bahwa sebelum meninggal, Angga sempat mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh teman-temannya di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menjelaskan kronologi awal dugaan perundungan tersebut.
Menurutnya, insiden berawal saat kegiatan bersih-bersih kelas di pagi hari.
Saat itu siswa perempuan bertugas membersihkan ruang kelas, sedangkan siswa laki-laki berada di luar.
“Salah satu siswa berinisial F mengejek korban dengan kalimat yang merendahkan, mengatakan ‘Kamu cewek tho, sana bersih-bersih di dalam’.
Korban menjawab ‘Aku bukan cewek’ sambil menendang F,” jelas Rizky, Selasa (14/10/2025).
Pertengkaran antara keduanya pun berlanjut menjadi perkelahian fisik hingga akhirnya dilerai oleh teman-teman mereka.
“Terjadi perkelahian kemudian dipisahkan dan selesai,” tambahnya.
Namun, insiden serupa kembali terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Kali ini, korban kembali diprovokasi oleh siswa lain yang menantangnya untuk duel.
“Saat korban akan masuk kelas, ada yang nyeletuk ‘Kamu beraninya sama siapa?’
Lalu korban menjawab, ‘Aku berani sama A’.
Setelah itu mereka saling mendatangi dan terjadi perkelahian lagi,” ungkap Rizky.
Dalam perkelahian tersebut, Angga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai.
“Korban jatuh dan meninggal di situ.
Lalu dibawa ke UKS dan Puskesmas, tapi dinyatakan sudah meninggal dunia,” kata Rizky.
Atas kejadian ini, Unit PPA Polres Grobogan turut memberikan pendampingan psikologis kepada siswa-siswi SMPN 1 Geyer agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kami melakukan pendampingan dan mengirimkan tim psikologi dari Polres untuk melakukan trauma healing bagi anak-anak di sana,” tutupnya.(afn)
Peringatan Serius Tentang Bahaya Bullying
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia, Thomas H. Suwarta.
Ia menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kadang anak-anak sendiri tidak tahu ada ketidakpahaman terhadap sesuatu yang berkaitan dengan HAM. Ada sesuatu yang sangat serius tetapi dianggap biasa," kata Thomas seusai kegiatan sosialisasi penguatan HAM di SMAK Pancasila Borong, Manggarai Timur, Selasa (14/10/2025).
"Mengenai bullying kekerasan verbal. Itu bisa menyerang psikologi seseorang,”
sambungnya.
Menurut Thomas, sekolah sebagai lingkungan pendidikan seharusnya peka terhadap potensi perundungan.
Oleh karena itu, pemahaman akan hak asasi manusia (HAM) harus ditanamkan sejak dini, terutama di kalangan pelajar.
“Di kalangan pendidik, orangtua, dan anak sendiri harus punya kesadaran tentang HAM. Ini kita sudah membunyikan alarm yang serius tentang bahaya bullying,” imbuhnya.
Pihak Kemenkumham pun sedang gencar melakukan sosialisasi HAM di sekolah-sekolah dan kampus sebagai bagian dari strategi nasional penguatan HAM.
“Mengapa kita menyasar kelompok pelajar atau mahasiswa, karena kesadaran HAM khusus untuk pelajar sangat strategis dan penting sekali. Kita sama-sama ingin agar misi dari Presiden Prabowo sendiri untuk memastikan penguatan fondasi dalam konteks bernegara itu hak asasi manusia,” jelas Thomas.
“Salah satu yang kami lakukan adalah mendatangi sekolah-sekolah dan kampus juga kelompok pelaku usaha dan ASN sehingga pengarusutamaan HAM betul-betul bisa menjadi napas baru dalam kehidupan masyarakat,” sambungnya.
Thomas menambahkan bahwa komunitas pelajar masih banyak menghadapi persoalan-persoalan terkait HAM, terutama soal bullying.
“Strateginya memberikan pemahaman kepada pelajar tentang HAM. Kita sama-sama ingin menciptakan generasi muda masa depan menuju generasi emas 2045,” tutupnya.
(*)
Sumber: TribunJateng.com, TribunJateng.com
| Ditangkap Polisi, Pembunuh Wanita Hamil Tewas di Hotel Ternyata Sembunyi di Air Kumbang |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Evaluasi BMR Kelas 6 SD/MI Bab 9 Peralatan Kerja Melayu Riau |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Evaluasi BMR Kelas 7 SMP/MTs Bab 7 Minuman Tradisional Melayu Riau |
|
|---|
| Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang Akhirnya Ditangkap |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Evaluasi BMR Kelas 6 SD/MI Bab 7 Makanan Berhidang Melayu Riau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.