Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Sudewo Gagal Dilengserkan, Ternyata 6 Kepala Daerah Ini Pernah Juga Ingin Dimakzulkan

Mekanismenya panjang melibatkan DPRD, pemerintah pusat, hingga keputusan akhir di tangan presiden atau menteri terkait.

Patikab.go.id
Akhirnya Bupati Pati, Sudewo meminta maaf kepada publik setelah menuai kecaman lantaran menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan 

Adapun hakim agung yang menangani perkara tersebut ialah Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.

4. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

KEPALA DAERAH - Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini  selesai kosultasi  soal pengelolaan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (20/1/2014) Risma juga melaporkan beberapa pengurus KBS sebelum diambil alih Pemkot Surabaya.
KEPALA DAERAH - Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini selesai konsultasi soal pengelolaan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (20/1/2014) Risma juga melaporkan beberapa pengurus KBS sebelum diambil alih Pemkot Surabaya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini periode 17 Februari 2016 hingga 23 Desember 2020 juga pernah menghadapi proses pemakzulan.

Pansus Hak Angket DPRD Surabaya merekomendasikan agar Tri Rismaharini dicopot dari jabatannya sebagai wali kota karena dinilai menerbitkan kebijakan yang salah. 

Ia mengeluarkan Perwali Nomor 56 dan 57 Tahun 2011 Tentang Kenaikan pajak reklame.

Perwali yang dikeluarkan Tri yang baru menjabat 3 bulan itu, dianggap menyalahi undang-undang tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah.

Hasil penyelidikan pansus juga menyebutkan bahwa Perwali tersebut dapat mengakibatkan biaya reklame sangat mahal.

Sama dengan nasib kepala-kepala daerah sebelumnya, upaya pemakzulan kandas di tengah jalan.

Menteri Dalam Negeri yang kala itu dijabat Gamawan Fauzi menilai, tidak ada alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya. 

"Karena jangankan perwalian, Perda saja bisa salah, bisa keliru, itulah gunanya ada evaluasi terhadap peraturan-peraturan itu. Misalnya ada Perda yang keliru, kita koreksi. Ini sekadar perwalian, bisa saja Gubernur memperbaiki," ujar Mendagri,Gamawan Fauzi usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (2/2/2011), kepada Tribunnews.

Terkait materi Perwali tersebut, Gamawan mengatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasinya. Dia juga meminta agar DPRD kembali mengevaluasi rekomendasinya.

"Rujuk semua peraturan pemerintah, rujuk semua Undang-undang terutama Pasal 29 Ayat 1. Karena alasan pemberhentian Kepala Daerah ada tiga. Pertama meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan," jelas Gamawan.

Seorang Wali kota, lanjut Gamawan, dapat diberhentikan hanya jika melanggar janji atau tidak mampu melaksanakan tugasnya.

"Saya sudah melihat semuanya, tidak terlihat bagi saya alasan yang kuat untuk memberhentikan (Risma)," tandasnya.

5. Bupati Garut Aceng Fikri

ACENG FIKRI NYOBLOS - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri memperlihatkan surat suara sebelum melakukan pencoblosan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Garut 2013 di TPS 20, Kampung Copong, Desa Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (8/9).
ACENG FIKRI NYOBLOS - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri memperlihatkan surat suara sebelum melakukan pencoblosan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Garut 2013 di TPS 20, Kampung Copong, Desa Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (8/9). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bupati Garut Aceng HM Fikri menjadi satu-satunya kepala daerah yang berhasil dimakzulkan dalam daftar ini.

Aceng Fikri sendiri merupakan Bupati Garut periode 2009 sampai 2013.

Hak angket DPRD Garut yang berisi permohonan pemakzulan Aceng Fikri dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Mengabulkan permohonan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  KABUPATEN GARUT Nomor 172/1139/DPRD Tanggal 26 Desember 2012 tersebut; Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut  Nomor 30 Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pendapat DPRD Kabupaten  Garut Terhadap Dugaan Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundang-undangan Yang  Dilakukan Oleh H. Aceng H. M Fikri, S.Ag. Sebagai Bupati Garut," bunyi putusan MA, dikutip dari putusan3.mahkamahagung.go.id.

Adapun alasan pemakzulan ini, Bupati Aceng Fikri dinilai melanggar Undang Undang tentang Perkawinan dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Dikutip dari TribunJabar.id, dia menikahi seorang perempuan secara sirih dan menceraikannya empat hari kemudian.

Usai dimakzulkan, Aceng Fikri kembali muncul pada tahun 2024.

Ia kala itu berniat maju di Pilkada 2024 lewat jalur independen.

Namun pada akhirnya, ia gagal maju karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Aceng Fikri tak memenuhi syarat.

6. Bupati Pati Sudewo

BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Mayoritas anggota DPRD Pati, Jawa Tengah, tidak setuju Sudewo dimakzulkan sebagai Bupati Pati.

Adapun keputusan tersebut setelah dilakukannya voting dalam rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan voting yang dilakukan terhadap 49 anggota DPRD yang hadir, total 36 anggota meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo. Sementara, sisanya menyatakan Sudewo dimakzulkan.

Fraksi yang tidak setuju pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.

"Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan)" sambungnya.

Sementara, hanya fraksi PDIP yang seluruh anggotanya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved