Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begitu Tahu Ada Info Mutasi, Dirut RSUD Ponorogo Setor Rp1,24 Miliar ke Bupati Sugiri

Ia diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi. 

Kolase Kompas.com Sukoco/SURYA.CO.ID Pramita Kusumaningrum
OTT KPK - (kiri ke kanan) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat ditemui Kompas.com. Sugiri Sancoko saat menerangkan “Oleh-oleh dari KPK” di Gedung Sasana Praja, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (27/10/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
  • Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) di Ponorogo. OTT ini setelah KPK mendapatkan informasi rencana penyerahan uang yang ketiga kalinya terkait suap jabatan.
 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko kini menjadi tersangka.

Ia diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi. 

Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah:

  • Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  • Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
  • Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Empat tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol turut dihadirkan di konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Asep mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Pada awal 2025 Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Dirut RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Merespons informasi tersebut, Yunus Mahatma langsung gerak cepat memberikan uang hingga Rp 1,25 miliar kepada Bupati Sugiri.

"Oleh karena itu, YUM berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Baca juga: Bilqis Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi, Ini Pengakuan Pelaku Penculikan Anak

Baca juga: Kronologi Hansip di Cakung Ditembak Saat Pergoki Pencuri Mencongkel Motor

Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar. Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya.

- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan Yunus kepada Sekda Agus Pramono

- November 2025: Rp 500 juta diserahkan Yunus melalui Ninik (NNK), kerabat Sugiri.

"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.

2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo

Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.

Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)

KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko.

Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.

Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Kronologi OTT

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) di Ponorogo. OTT ini setelah KPK mendapatkan informasi rencana penyerahan uang yang ketiga kalinya terkait suap jabatan.

Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November.

Pada 7 November, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang. 

Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Berikut jeratan pasal-pasal UU Tipikor terhadap para tersangka:

Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sucipto (Pemberi Suap Proyek): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved