Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Pernah Ikut Komentari Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD Akhirnya Buka Suara

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Tribunnews.com/Gita Irawan
PAGAR LAUT TANGERANG - Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). Mahfud MD minta Prabowo tegas atasi permasalahan pagar laut karena curiga aparat penegak hukum takut mengusut kasus. 

Terkait hal ini, Roy Suryo Cs disebut akan hadir dan siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis mendatang.

"Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi wartawan Senin (10/11/2025).

Khozinudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia mengaku tak gentar untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,"pungkasnya.

Total 8 Tersangka Dibagi Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan total 8 tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi, yang terbagi ke dalam dua klaster.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,"jelas Irjen Asep Edi Suheri.

Klaster Pertama Ada 5 Tersangka: 

1. Eggi Sudjana (ES)

2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)

3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

4. Rustam Effendi (RE)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved