Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kini Masuk Babak Baru, Fakta Kasus Ijazah Jokowi Harus Dibongkar Transparan

Dia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga hukum hanya dapat terjaga jika proses hukum dilakukan secara terbuka

Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
POMELIK IJAZAH JOKOWI - (kanan ke kiri) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo. Roy Suryo bersama Dokter Tifa, Rismon Sianipar mendadak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta bantuan setelah Jokowi menutup pintu damai terkait polemik ijazah palsu. 

Langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ijazah Jokowi dinilai menjadi ujian bagi independensi aparat hukum di tengah sorotan publik. GPA berharap, hasil penyelidikan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak ada lagi ruang bagi spekulasi dan fitnah.

“Kebenaran tidak boleh ditutupi oleh opini, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh tekanan. Negara hukum harus berdiri di atas kepastian dan kejujuran,” ujar Aminullah.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan beberapa orang lainnya. 

Selain ketiga orang tersebut, polisi juga mentersangkakan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Menurut dia, pertimbangan itu melihat kepentingan bagi kliennya yakni Roy Suryo Cs.

Khozinudin menyebut apabila ada urgensi yang diperlukan praperadilan akan dilakukan.

"Kami akan tempuh jika memang perlu," tukasnya.

Kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini berkembang menjadi perkara hukum, dengan delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait klaim ijazah palsu.

Latar Belakang Kasus

Sejak Maret 2025, isu mengenai keaslian ijazah Jokowi kembali mencuat di publik.
Tuduhan ini menyebutkan bahwa ijazah Jokowi dari sekolah dan universitas tidak sah atau palsu.
Jokowi sendiri melaporkan kasus ini ke polisi sebagai bentuk perlindungan nama baik dan klarifikasi publik.

Para Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved