Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KRONOLOGI Dua Guru di Luwu Utara Dipecat: Dituding Pungli, Terungkap Fakta Sebenarnya

Mencoba mencari jalan keluar, Rasnal kemudian mengadakan rapat bersama dewan guru untuk membahas solusi.

Kompas.com
GURU DIPECAT - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang viral dipecat karena niat bantu guru honorer yang tak digaji dengan meminta bantuan sumbangan. 

Ringkasan Berita:
  • Dana tersebut awalnya dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang belum menerima upah.
  • Keputusan pengumpulan dana tersebut justru berujung petaka setelah dianggap melanggar aturan dan dikategorikan sebagai pungli.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib malang menimpa dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Keduanya diberhentikan secara tidak hormat setelah dianggap melakukan pungutan liar terkait penarikan iuran komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa.

Dana tersebut awalnya dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang belum menerima upah.

Peristiwa ini berawal pada tahun 2018, tidak lama setelah Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Saat itu, sepuluh guru honorer datang mengadu karena belum mendapatkan honor selama sepuluh bulan di tahun sebelumnya.

Mencoba mencari jalan keluar, Rasnal kemudian mengadakan rapat bersama dewan guru untuk membahas solusi.

Pertemuan yang digelar pada 19 Februari 2018 itu juga melibatkan komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa.

Namun, keputusan pengumpulan dana tersebut justru berujung petaka setelah dianggap melanggar aturan dan dikategorikan sebagai pungli.

Rapat itu melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.

“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com.

Sementara, Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.

Baca juga: UPDATE Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar 350 Biro Travel, Segera Ada Tersangka?

Baca juga: Viral Guru SD Banting Nasi Kotak, Disdikpora Kampar Minta Penjelasan Kepsek

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025). 

Masalah kemudian muncul setelah ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.

Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved