KRONOLOGI Dua Guru di Luwu Utara Dipecat: Dituding Pungli, Terungkap Fakta Sebenarnya
Mencoba mencari jalan keluar, Rasnal kemudian mengadakan rapat bersama dewan guru untuk membahas solusi.
Ringkasan Berita:
- Dana tersebut awalnya dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang belum menerima upah.
- Keputusan pengumpulan dana tersebut justru berujung petaka setelah dianggap melanggar aturan dan dikategorikan sebagai pungli.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib malang menimpa dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Keduanya diberhentikan secara tidak hormat setelah dianggap melakukan pungutan liar terkait penarikan iuran komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa.
Dana tersebut awalnya dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang belum menerima upah.
Peristiwa ini berawal pada tahun 2018, tidak lama setelah Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Saat itu, sepuluh guru honorer datang mengadu karena belum mendapatkan honor selama sepuluh bulan di tahun sebelumnya.
Mencoba mencari jalan keluar, Rasnal kemudian mengadakan rapat bersama dewan guru untuk membahas solusi.
Pertemuan yang digelar pada 19 Februari 2018 itu juga melibatkan komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa.
Namun, keputusan pengumpulan dana tersebut justru berujung petaka setelah dianggap melanggar aturan dan dikategorikan sebagai pungli.
Rapat itu melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.
“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com.
Sementara, Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
Baca juga: UPDATE Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar 350 Biro Travel, Segera Ada Tersangka?
Baca juga: Viral Guru SD Banting Nasi Kotak, Disdikpora Kampar Minta Penjelasan Kepsek
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Masalah kemudian muncul setelah ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.
Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan.
| Contoh Soal PPG PGSD Prajabatan 2025 atau Kisi-Kisi: Latihan Tes Substantif hingga Literasi Numerasi |
|
|---|
| 52 Contoh Soal Tes Perangkat Desa Tentang Pancasila dan UUD 1945 Seleksi 2025 , Dilengkapi Jawaban |
|
|---|
| UPDATE Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar 350 Biro Travel, Segera Ada Tersangka? |
|
|---|
| 46 Contoh Soal Tes Mitra BPS dan Kunci Jawaban 2025: Soal Logika, Aritmatika, dan Etika Lapangan |
|
|---|
| KPK Kejar Sepupu Bobby Nasution dan Rektor USU: Kasus Korupsi Jalan di Sumut Masuki Babak Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/GURU-DIPECAT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.