Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KRONOLOGI Dua Guru di Luwu Utara Dipecat: Dituding Pungli, Terungkap Fakta Sebenarnya

Mencoba mencari jalan keluar, Rasnal kemudian mengadakan rapat bersama dewan guru untuk membahas solusi.

Kompas.com
GURU DIPECAT - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang viral dipecat karena niat bantu guru honorer yang tak digaji dengan meminta bantuan sumbangan. 

Ia menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara

Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.

Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD. 

“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya.

Nasip serupa juga dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN. 

Dukungan Mengalir, PGRI Ajukan Grasi

Para guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) sebagai bentuk dukungan terhadap Rasnal dan Abdul Muis. 

Organisasi yang menaungi profesi guru itu resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden pada 4 November 2025.

Surat itu berisi permohonan agar kedua guru tersebut mendapat grasi dan kesempatan peninjauan kembali (PK) atas dasar kemanusiaan dan dedikasi panjang mereka di dunia pendidikan. 

 “Kami memohon kepada Bapak Presiden agar kiranya berkenan memberikan grasi kepada dua anggota kami yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai pendidik. Kami menilai keduanya layak mendapat pertimbangan kemanusiaan dan keadilan,” kata Ismaruddin kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

Ismaruddin menegaskan, permohonan grasi dan PK tersebut bukan untuk menolak keputusan pengadilan, melainkan untuk mencari keadilan yang lebih berimbang dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan pengabdian.

 “Kami tidak menutup mata terhadap hukum. Namun kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, tapi juga tentang bagaimana negara memberi kesempatan kepada warganya untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

Siswa Galang Donasi

Dukungan kepada Rasnal dan Abdul Muis juga datang dari siswa UPT SMAN 2 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mereka menyerahkan donasi kepada dua guru yang di-PTDH itu. Penyerahan donasi berlangsung di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (10/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved