Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Tak Diterima Dipecat Usai Injak Alquran, Vita Amalia Akan Laporkan Penyebar Videonya

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Muhammad Ridho
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN VIRAL KEPAHIANG - ASN yang viral di Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia pada Senin (13/10/2025). Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi memecat Vita, ASN yang viral karena menginjak Al-Qur’an. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vita Amalia resmi dipecat Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Senin (10/11/2025) usai videonya menginjak Alquran jadi sorotan publik.

ASN di Kabupaten Kepahiang ini tampaknya tak terima dirinya dipecat Pemkab.

Ia pun akan melaporkan pihak yang menyebarkan videonya.

Vita Amalia mengaku keberatan dan tak terima.

Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.

Baca juga: Nasib Vita Amalia, ASN di Kepahiang yang Injak Alquran, Resmi Dipecat dari Jabatan

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion dilansir Tribun-medan.com dari TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).

Sebelumnya, Pemkab Kepahiang resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita Amalia.

Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Mengaku Korban

Sebelumnya, dengan suara lirih, Vita mengatakan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah korban, karena video dirinya injak Al-Quran merupakan video untuk sang pacar, dan bukan untuk disebarkan atau konsumsi publik.

Alasan membuat video tersebut, menurut Vita, karena dirinya dalam keadaan sakit dan tertekan, lalu dituduh selingkuh, sehingga dirinya nekat melakukan sumpah injak Al-Quran seperti yang diminta sang pacar.

"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita kepada TribunBengkulu.com, Senin (13/10/2025) pukul 12.18 WIB siang.

Meski meminta Pemkab Kepahiang mempertimbangkan kondisi pribadinya saat itu, Vita mengatakan kalau dirinya akan pasrah apapun sanksi yang akan diberikan.

Termasuk, sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari ASN.

"Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi," ujar dia.

Malah Akan Laporkan Penyebar Video

Vita Amalia, ASN di Kepahiang Bengkulu yang viral akibat injak Al-Quran memastikan akan melaporkan pihak penyebar videonya ke pihak kepolisian.

Penasehat Hukum (PH) Vita, Bastion Ansori mengatakan untuk sementara ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk menghadapi sanksi dan hukuman yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang.

Nantinya, apapun sanksi dan hukuman dari pemkab, akan menjadi salah satu dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.

Hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan sebagai penguat dan kerugian, untuk menuntut pihak penyebar video.

"Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga," kata Ansori kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/10/2025) pukul 14.23 WIB.

Vita Amalia mengatakan beredar dan viralnya video tersebut membuat dirinya dirugikan, dan membuat dirinya sebagai korban.

Menurut Vita, video tersebut dibuat karena sang pacar menuduhnya selingkuh. Sang pacar kemudian menantang dirinya untuk sumpah dengan menginjak Al-Quran.

"Karena dia tidak percaya lagi sumpah Al-Quran diatas kepala. Jadi, saya ditantang," kata Vita kepada TribunBengkulu.com, Senin (13/10/2025) pukul 12.15 WIB.

Karena saat itu kondisinya tengah sakit dan tertekan, Vita kemudian melakukan tantangan sang pacar, merekam dirinya bersumpah sambil injak Al-Quran, dan mengirimkan videonya ke sang pacar.

Namun, pada Jumat (10/10/2025) lalu, Vita kaget saat dihubungi pihak kepolisian, dan memberitahukan video dirinya tengah viral.

Karena dimaksudkan untuk sang pacar, dan tidak untuk disebarkan jadi konsumsi publik, Vita merasa dirugikan dan menjadi korban dengan beredarnya videonya injak Al-Quran beredar dan viral.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved