Pendaftaran Bintara Brimob Polri 2026 Resmi Dibuka, Minimal Lulusan SMA dan SMK
Kepolisian Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026 dengan kuota sebanyak 2.000 orang.
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Bagi kamu yang memiliki cita-cita menjadi abdi negara, lowongan kerja menjadi anggota Polri bisa jadi jawabannya.
Kepolisian Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026 dengan kuota sebanyak 2.000 orang.
Lulusan SMA dan SMK silahkan mendaftar.
Pendaftaran dibuka mulai 10 hingga 18 November 2025 melalui laman resmi penerimaan.polri.go.id.
Program ini menjadi salah satu jalur bagi putra-putra terbaik bangsa untuk bergabung dalam korps Brimob, dengan sejumlah persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon peserta, mulai dari usia, ijazah, hingga ketentuan domisili.
Dikutip dari https://penerimaan.polri.go.id/ diinformasikan tentang Penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026.
Adapun untuk kuota didik pada tahun anggaran ini sejumlah 2.000 orang. Pendaftaran dibuka mulai 10 November 2025 sampai dengan 18 November 2025. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini
Persyaratan Umum
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
pendidikan paling rendah SMU/sederajat; - berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus:
- jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;
- b. berijazah serendah-rendahnya: SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C): lulusan tahun 2020-2025 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
- lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi;
- bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikti Saintek/Kemendikdasmen;
- usia peserta penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026, yaitu: lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut.
- tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas Narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- ketentuan tentang domisili yaitu: peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili);
- tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas Narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; - tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- ketentuan tentang domisili yaitu: peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili);
( Tribunpekanbaru.com / Serambi )
| Polsek Teluk Meranti Tanam Bibit Pohon di Madrasah Darusallam, Ajak Siswa Peduli Lingkungan |
|
|---|
| INILAH Nama-Nama yang Dipilih Presiden Prabowo Memperbaiki Polri: Jenderal Listyo Ikut Terlibat |
|
|---|
| Polres OKU Timur Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga Disabilitas |
|
|---|
| KRONOLOGI Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Siswa Alami Luka, Warga Lihat Orang Asing |
|
|---|
| Cara Licik Oknum Polisi Curi Mobil Perwira Mabes Polri, Terbongkar karena GPS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.