Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Roy Suryo cs Jadi Tersangka? Mahfud MD Singgung Pembuktian Ijazah Jokowi di Pengadilan

Ia menegaskan bahwa masih diperlukan proses pembuktian lebih lanjut untuk memastikan keaslian maupun kepalsuan ijazah Jokowi.

Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa
ROY SURYO PAMER BAJU - Aksi buka kancing kemeja Roy Suryo pamer kaos Asusila tanggapi rencana demo pendukung Jokowi yang hanya pakai bra dan celana dalam. 

Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved