Berita Nasional
Roy Suryo cs Jadi Tersangka? Mahfud MD Singgung Pembuktian Ijazah Jokowi di Pengadilan
Ia menegaskan bahwa masih diperlukan proses pembuktian lebih lanjut untuk memastikan keaslian maupun kepalsuan ijazah Jokowi.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa
ROY SURYO PAMER BAJU - Aksi buka kancing kemeja Roy Suryo pamer kaos Asusila tanggapi rencana demo pendukung Jokowi yang hanya pakai bra dan celana dalam.
Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait: #Berita Nasional
| KETIKA Bahlil Diprediksi Bisa Jadi Wapres saat Rapat DPR RI bersama KESDM |
|
|---|
| Roy Suryo Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Ini Kata Mahfud MD |
|
|---|
| KPK Temukan Dugaan Tanah Negara Dijual untuk Proyek Whoosh: Ada Barang Milik Negara yang Dijual |
|
|---|
| Jokowi dan Gibran Kompak Dukung Soeharto Jadi Pahlawan: Akui The Smiling General Ada Kekurangan |
|
|---|
| Menteri Purbaya Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Untuk Cegah Korupsi? Begini Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ROY-SURYO-PAMER-BAJU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.