Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Manaf Zubaidi, Kakek yang Berani Lawan Dedi Mulyadi Ternyata Jaksa yang Pernah Periksa Presiden

Tak banyak yang tahu, pria sepuh ini ternyata pernah memeriksa mantan presiden saat masih aktif sebagai jaksa.

Editor: Muhammad Ridho
Tangkapan Layar Youtube Dedi Mulyadi
PROTES : Pria bernama Manaf menyewakan ruko protes setelah digusur Dedi Mulyadi lantaran berdiri di aliran sungai.di Karawang. Ternyata sosok Manaf pernah memeriksa BJ Habibie selama tiga hari di Konsulat Jenderal Kedutaan Besar RI di Jerman 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pensiunan jaksa bernama Manaf Zubaidi mendadak jadi sorotan publik setelah berani melawan Dedi Mulyadi terkait penggusuran ruko yang ia sewakan. 

Tak banyak yang tahu, pria berusiah 70-an tahun ini ternyata pernah memeriksa mantan presiden saat masih aktif sebagai jaksa.

 Ia bersitegang soal pembongkaran bangunan dalam proyek normalisasi sungai di Karawang, Jabar.

Sontak publik penasaran mengenai siapa Manaf sebenarnya.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (12/11/2025) Manaf merupakan seorang pensiunan jaksa.

Tahun 2001 silam, pria pemilik nama lengkap Manaf Zubaidi pernah berhadapan dengan sosok penting, BJ Habibie.

Baca juga: Inilah Sosok yang Akan Dipenjarakan Vita Amalia Usai Dirinya Dipecat Karena Injak Alquran

Ia pernah diberitakan Liputan 6 pada Desember 2001 dengan judul 'Akbar Siap Dijadikan Tersangka Kasus Bulog II.

Dalam berita itu dituliskan bahwa Manaf memeriksa BJ Habibie selama tiga hari di Konsulat Jenderal Kedutaan Besar RI di Jerman.

Bahkan kini setelah pensiun sebagai jaksa, Manaf masih menduduki jabatan penting.

Terlihat dari topinya saat mendamprat Dedi tertulis KKN UBP Karawang.

Rupanya ia kini merupakan salah satu pengurus di Yayasan Buana Pangkal Perjuangan.

Itu adalah kampus ternama di Karawang.

Tampak pula dia dilantik sebagai pengurus periode 2025-2030.

Dipicu Ruko Sewa Digusur

Sebelumnya, perseteruan Manaf dengan gubernur Dedi Mulyadi lantaran ruko yang disewanya terkena gusur karena berada di wilayah saluran air.

Manaf tak terima karena merasa tidak mendapat pemberitahuan dari pemerintah sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved