Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Sudah Jadi Tersangka dan Diperiksa, Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan

mereka masih mengajukan keterangan dari ahli serta menghadirkan saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka.

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 

Ringkasan Berita:
  • Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai.
  • Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.
  • Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Ketiganya baru saja menjalani pemeriksaan perdana mereka di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Proses pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung cukup lama, mencapai sekitar sembilan jam.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa diambil karena mereka masih mengajukan keterangan dari ahli serta menghadirkan saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

Baca juga: Penggeledahan Maraton Tim KPK di Riau, Hari Ini di Kantor Dinas Pendidikan

Baca juga: Saya Kejar Anda sampai Saya Tembak Mati, Bupati Didimus Yahuli Diancam KKB Papua

Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang."

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," jelas Iman.

Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved