Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Sudah Jadi Tersangka dan Diperiksa, Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan

mereka masih mengajukan keterangan dari ahli serta menghadirkan saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka.

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 
Ringkasan Berita:
  • Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai.
  • Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.
  • Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Ketiganya baru saja menjalani pemeriksaan perdana mereka di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Proses pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung cukup lama, mencapai sekitar sembilan jam.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa diambil karena mereka masih mengajukan keterangan dari ahli serta menghadirkan saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

Baca juga: Penggeledahan Maraton Tim KPK di Riau, Hari Ini di Kantor Dinas Pendidikan

Baca juga: Saya Kejar Anda sampai Saya Tembak Mati, Bupati Didimus Yahuli Diancam KKB Papua

Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang."

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," jelas Iman.

Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga."

"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kritik itu disampaikan di sela pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Khozinudin menyoroti cara penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar pembuktian.

Ia menyebut ratusan barang bukti dan puluhan saksi tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.

Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

Dokumen itu, kata dia, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.

“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.

Protes soal Perbedaan Perlakuan Hukum 

Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya namun belum diperiksa.

Selain itu, ia menyoroti perlakuan hukum terhadap Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. 

Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tetapi hingga kini tidak pernah dieksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.

Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved