Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif dan menjabat di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri.

KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi duduki jabatan sipil. MK kini melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaksanaan putusan MK perlu disertai dengan pembentukan norma hukum baru yang akan menggantikan aturan yang berlaku saat ini.
  • Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan meminta pemerintah dan Polri mengungkap data jumlah anggota polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.
  • Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif dan menjabat di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri.

Namun, Rudianto menilai ketentuan itu tidak bisa langsung diterapkan begitu saja.

 Ia berpendapat bahwa pelaksanaan putusan MK perlu disertai dengan pembentukan norma hukum baru yang akan menggantikan aturan yang berlaku saat ini.

“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya hari ini menegaskan, bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu hanya berdasarkan arahan atau perintah Kapolri.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo. 

Baca juga: Saya Kejar Anda sampai Saya Tembak Mati, Bupati Didimus Yahuli Diancam KKB Papua

Baca juga: Misteri Siswi SMA Hilang Selama Sepekan, Ditemukan Duduk Sendiri, Diduga Dibawa Kabur Pria Beristri

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. 

Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.

Putusan ini lahir dari uji materi Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang selama ini memungkinkan penugasan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Pengakuan Hakim MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan meminta pemerintah dan Polri mengungkap data jumlah anggota polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil. 

Hal ini menunjukkan keseriusan MK dalam memastikan netralitas Polri di ranah jabatan publik.

Rudianto menilai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved