Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif dan menjabat di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri.

KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi duduki jabatan sipil. MK kini melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Dalam Pasal 28 Ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

Ia juga mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

“Artinya, dengan logika hukum a contrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan MK menjadi masukan penting bagi reformasi Polri. 

Menurutnya, pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif merupakan langkah untuk mencegah praktik dwifungsi dan menjaga netralitas aparat. 

Ia menekankan perlunya transisi yang jelas bagi perwira tinggi Polri yang saat ini masih menjabat di luar institusi kepolisian.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR akan mengkaji putusan MK bersama pemerintah. 

Ia membuka kemungkinan revisi UU Kepolisian agar selaras dengan putusan tersebut.

Analis politik Boni Hargens menilai putusan MK tepat karena menegaskan Polri sebagai alat negara permanen, bukan jabatan politik yang bersifat temporer. 

Ia menekankan masa jabatan Kapolri sebaiknya ditentukan oleh kebutuhan negara melalui prerogatif Presiden dengan tetap ada mekanisme kontrol DPR, sehingga kontinuitas kepemimpinan terjaga, efektivitas menghadapi tantangan keamanan nasional tidak terganggu, dan Polri tetap independen dari kepentingan politik jangka pendek.

Putusan ini juga memiliki makna sosial besar: menjaga netralitas Polri agar tidak terjebak kepentingan politik atau jabatan sipil yang berpotensi menimbulkan konflik, mendorong sinergi antar lembaga sesuai amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,

memperkuat tata kelola pemerintahan dengan membatasi ruang rangkap jabatan sehingga kesempatan tetap terbuka bagi ASN lain, serta meningkatkan kepercayaan publik dengan menegaskan bahwa Polri bekerja untuk kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik sesaat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved