Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ritual Mistis Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Bogor: Supaya Tak Ditangkap Polisi

Istri korban, Iffah Muhtianah (42) mengungkap, suaminya pamit bekerja pada Minggu (9/11/2025), sekira pukul 10.00 WIB.

Kolase: Facebook Ujang dan TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
DRIVER TAKSOL DIBUNUH - Kolase foto tersangka RS (35) dan AH (36) yang bunuh driver taksi online dan foto Ujang Adiwijaya (57), yang mayatnya ditemukan di pinggir Jalan Tol Jagorawi, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/11/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka sempat menjual handphone milik korban di sebuah konter, hasilnya untuk membeli bensin dan saldo e-Tol.
  • Akan tetapi ketika tiba di dekat Gerbang Tol Sentul Utara, mobil hasil perampokan tiba-tiba mogok.
  • Belum sempat dijual, RS dan AH keburu ditangkap polisi saat menjalankan ritual di kuburan keramat.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aroma kisah mistis sempat menyelimuti perjalanan pengungkapan kasus pembunuhan Ujang Adiwijaya, seorang sopir taksi online asal Depok, Jawa Barat.

Pria berusia 57 tahun itu ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Tol Jagorawi, tepatnya di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin sore, 10 November 2025.

Pemandangan yang dijumpai petugas begitu memilukan.

Tangan dan kaki korban terikat erat, seolah menjadi saksi bisu kekejaman yang menimpanya.

Namun seiring penyelidikan berjalan, tabir misteri itu akhirnya terkuak. Bukan ulah makhluk gaib, melainkan dua penumpang yang justru mengkhianati kepercayaan sang sopir. Mereka berinisial RS (35) dan AH (36).

Motif keduanya pun terungkap: dorongan kebutuhan ekonomi yang membawa mereka pada tindakan nekat hingga menghilangkan nyawa Ujang.

Jalani Ritual di Kuburan Keramat

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menceritakan, RS dan AH sempat melakukan ritual paniisan di kuburan keramat di wilayah  Tanjakan Salawe, Ciamis, Rabu (12/11/2025).

Keduanya meminta pertolongan secara gaib karena takut ditangkap polisi usai membunuh korban.

"Kemarin saat ditangkap sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis," kata AKBP Wikha, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Jumat (14/11/2025).

Polisi sudah menetapkan RS dan AH sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan

Baca juga: SOSOK Istri Perwira Polisi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Kronologi Lengkap Kejadian

Dirangkum dari TribunnewsBogor.com, kasus bermula saat RS dan AH memesan taksi online.

Meski sudah direncanakan, keduanya memilih korban secara acak.

Sehingga dapat dipastikan antara tersangka dengan Ujang Adiwijaya tidak saling kenal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved