Berita Nasional
Sudah Diputuskan MK, Menanti Ketegasan Prabowo Agar Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pension
- Politikus Demokrat berpandangan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terbilang adil dan memberikan kepastian hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil.
Harapan itu disampaikan Benny menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa polisi tak boleh menduduki jabatan sipil, tanpa pensiun atau mundur dari institusi Polri terlebih dahulu.
"Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," lanjutnya.
Politikus Demokrat itu pun berpandangan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terbilang adil dan memberikan kepastian hukum.
Sebab, kata Benny, terdapat pilihan bagi anggota polisi untuk pensiun atau mundur dari institusi Polri, jika tetap bertahan di posisi jabatan sipilnya.
“Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," jelas Benny.
Baca juga: Ritual Mistis Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Bogor: Supaya Tak Ditangkap Polisi
Baca juga: MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan
Benny menambahkan, putusan yang melarang Kapolri menunjuk anggotanya menduduki jabatan sipil ini, sejalan dengan prinsip rule of law yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.
Benny menilai, selama ini Prabowo memaknai pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi juga pembatasan kekuasaan oleh hukum.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," pungkasnya.
MK Putuskan
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
| MK Resmi Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Nilai Tidak Bisa Langsung Diberlakukan |
|
|---|
| SOSOK Istri Perwira Polisi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
| Sudah Jadi Tersangka dan Diperiksa, Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan |
|
|---|
| 'Saya Kejar Anda sampai Saya Tembak Mati', Bupati Didimus Yahuli Diancam KKB Papua |
|
|---|
| Jalani Pemeriksaan, Rismon Sianipar Pamer Buku End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-dalam-sebuah-pidato.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.