Ini Sosok Polisi yang Bikin 2 Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipenjarakan Karena Bantu Honorer
Kasus pemecatan yang dialami dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis jadi sorotan belakangan ini.
Editor:
Muhammad Ridho
Tribunnews.com
PRABOWO TURUN - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dana sumbangan sukarela ini berjalan selama tiga tahun, digunakan untuk insentif honorer dan kegiatan sekolah.
Berujung Penjara dan PTDH
Sayangnya, inisiatif yang lahir dari semangat gotong royong ini kandas di tengah jalan.
Pada masa Pandemi Covid-19, kebijakan ini dipermasalahkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pungli.
Dari empat orang terlapor, hanya Rasnal (Kepala Sekolah) dan Abdul Muis (Bendahara Komite) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.
Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan. Ia menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba karena tidak mampu membayar denda.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunjatim )
Baca Juga
| INILAH Faisal Tanjung, OKNUM LSM yang Disebut Melaporkan Dua Guru di Sulsel hingga Dipecat |
|
|---|
| UPDATE 2 Guru ASN Dipecat hingga Dipenjara: Nasib Polisi yang Diduga Jadi Dalang Kini Disorot |
|
|---|
| Terungkap Usai Guru SD di Kampar Banting Nasi Kotak, Ombudsman Akan Usut Pemotongan PIP dan Pungutan |
|
|---|
| Kronologi 2 Guru di Luwu Utara Dipenjara Karena Bantu Honorer, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi |
|
|---|
| Disdik Kampar Pecat 2 Guru SD yang Banting Nasi Kotak, Dugaan Pungutan Didalami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Guru-Luwu-Utara-Rasnal-dan-Abdul.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.