Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Sosok Polisi yang Bikin 2 Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipenjarakan Karena Bantu Honorer

Kasus pemecatan yang dialami dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis jadi sorotan belakangan ini.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com
PRABOWO TURUN - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Dana sumbangan sukarela ini berjalan selama tiga tahun, digunakan untuk insentif honorer dan kegiatan sekolah.

Berujung Penjara dan PTDH 

Sayangnya, inisiatif yang lahir dari semangat gotong royong ini kandas di tengah jalan.

Pada masa Pandemi Covid-19, kebijakan ini dipermasalahkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pungli.

Dari empat orang terlapor, hanya Rasnal (Kepala Sekolah) dan Abdul Muis (Bendahara Komite) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan. Ia menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba karena tidak mampu membayar denda.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunjatim )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved